Terpidana suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo (tengah). Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Terpidana suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo (tengah). Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Kotjo Bantah Bahas Proyek dengan Sofyan Basir

Candra Yuri Nuralam • 27 Mei 2019 14:45
Jakarta: Terpidana Johannes Budisutrisno Kotjo membantah membantu tersangka dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Sofyan Basir. Dia mengaku tak pernah membahas PLTU Riau-1 dengan Sofyan.
 
"Enggak ada," kata Kotjo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 27 Mei 2019.
 
Kotjo menepis pernah membahas pembagian jatah dengan Sofyan Basir. Dia langsung memasuki mobil tahanan usai menjawab dengan singkat. "Enggak ada (bahas fee)," tandas dia.

Sebelumnya, hukuman bos BlackGold Natural Resources Limited itu diperberat menjadi 4,5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Di pengadilan tingkat pertama, Kotjo divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara atas kasus suap proyek PLTU Riau-1.
 
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Desember 2018 mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, pidana denda, dan pidana pengganti denda kepada terdakwa," dikutip dari salinan amar putusan banding yang diterima Medcom.id, Senin, 11 Februari 2019.
 
Putusan banding itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Daniel Dalle Pairunan, serta hakim anggota yang terdiri dari I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Hening Tyastanto, dan Rusydi. Putusan itu sudah dibacakan pada 31 Januari 2019.
 
Baca: Plt Dirut PLN Diperiksa KPK
 
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Kotjo yang menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Suap dari Kotjo juga telah merugikan masyarakat karena akibat dari perbuatan itu, proyek PLTU Riau-I jadi terhenti.
 
Pertimbangan lainnya yakni, suap yang diberikan Kotjo kepada Eni dilakukan secara sistematis, mulai dari perencanaan, penganggaran, sampai pada pelaksanaan dengan melibatkan orang-orang yang memiliki poisisi penting. Selain itu, pertimbangan agar hukuman ini memberi efek jera kepada Kotjo selaku terdakwa maupun masyarakat luas agar tidak korupsi di kemudian hari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan