Terdakwa penyebar berita bohong Ratna Sarumpaet - Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Terdakwa penyebar berita bohong Ratna Sarumpaet - Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Ratna Sarumpaet Sedih Dicap Ratu pembohong

Ilham Pratama Putra • 18 Juni 2019 15:48
Jakarta: Terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menyesali perbuatannya. Dia resah dengan predikat 'ratu bohong' yang disematkan banyak pihak.
 
"Saya dianggap sebagai ratu pembohong. Sanksi sosial sebagai pembohong itu telah menghancurkan nama baik dan reputasi saya," kata Ratna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Juni 2019.
 
Terkait cap ratu pembohong itu dia juga sudah tidak lagi jadi aktivis. Dia mengaku mengakhiri perjuangannya untuk membela kebenaran.

"Saya menerima semuanya sebagai konsekuensi dari perbuatan saya yang telah mengecewakan banyak orang," ungkap Ratna.
 
Ratna mengaku bukan pertama kali menyesali kebohongan. Dia sudah pernah melakukan konferensi pers terkait perbuatannya pada 3 Oktober 2018. 
 
Kini, setelah menjadi terdakwa, Ratna mengaku menyesal. Dia berharap dengan mengaku, dirinya dapat bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
 
"Di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum serta hadirin persidangan ini saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan pihak-pihak lain atas kebohongan saya itu," ucapnya.
 
(Baca juga: Ratna Sarumpaet Menangis Memohon Keadilan)
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ratna enam tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah menyebarkan berita bohong atau hoaks. 
 
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana terhadap Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun," kata koordinator JPU Daroe Tri Sadono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2019.
 
Daroe menyebut Ratna terbukti menyiarkan berita bohong tentang penganiayaan terhadap dirinya. Dia kemudian mengirim foto gambar wajah lebam dan bengkak kepada sejumlah orang. 
 
"Berita itu mendapat reaksi dari masyarakat dan berita bohong itu menyebabkan kegaduhan, keributan atau keonaran di masyarakat baik di media sosial, media elektronik, dan telah terjadi demonstrasi," jelas Daroe.
 
Daroe menyebut tuntutan ini sudah berdasarkan fakta persidangan. Jaksa tak menemukan alasan untuk membebaskan Ratna.
 
Hal yang memberatkan tuntutan Ratna ialah dia dikenal sebagai orang yang berintelektual, tetapi tidak berperilaku baik. Ratna juga kerap memberikan keterangan berbelit di persidangan.
 
"Yang meringankan terdakwa, terdakwa sudah minta maaf," lanjut Daroe.
 
Ratna dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946  tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan