Ilustrasi: suasana sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Foto: MI/Mohamad Irfan
Ilustrasi: suasana sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Foto: MI/Mohamad Irfan

Minimnya Partisipasi Publik dalam Penyusunan UU KPK Dipersoalkan

Faisal Abdalla • 30 September 2019 10:48
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemohon menyampaikan pokok permohonanya di muka persidangan.
 
"Pembentukan undang-undang a quo mengabaikan prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur adanya keterbukaan," kata kuasa hukum para pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2019.
 
Zico mengatakan Parlemen seharusnya berkonsultasi dengan publik dalam penyusunan UU KPK. Itu bentuk pelibatan publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Para pemohon juga menduga ada kejanggalan dalam pengesahan UU KPK. Jumlah anggota Dewan yang tercatat dalam daftar hadir di rapat paripurna tidak sesuai dengan yang disebutkan pimpinan rapat.
 
"Berdasarkan hitung manual, rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota DPR saat dibuka. Meski demikian, Fahri (Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah) menyatakan ada 289 yang tercatat hadir dan izin dari 560 anggota dewan," ujar Zico.
 
Perkara ini teregistrasi di nomor 57/PUU-XVII/2019. Sejumlah mahasiswa sebagai penggugat dalam perkara ini, di antaranya Muhammad Raditio Jati Utomo, Deddy Rizaldy Arwin Gommo, dan Putrida Sihombing.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan