Jaksa Agung M Prasetyo (tengah). Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Jaksa Agung M Prasetyo (tengah). Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Jaksa Agung: Sistem Penuntutan Negara Lain Lewat Kejaksaan

Antara • 13 September 2019 19:27
Jakarta: Jaksa Agung M Prasetyo angkat bicara terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi. Prasetyo menegaskan sistem penuntutan di negara lain biasanya melalui Kejaksaan.
 
"Kalau kita bandingkan dengan lembaga antirasuah di negara lain memang kan dunia mengenal single prosecutor system. Itu berlaku di semua negara, penuntut umum ya kejaksaan, Kejaksaan Agung dan jajarannya," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 13 September 2019.
 
Ia mencontohkan lembaga antirasuah Hong Kong (ICAC) yang disebut sebagai lembaga tersukses di dunia. Dalam aksi pemberantasan, ICAC hanya memiliki kewenangan penyidikan.

Untuk meningkatkan status dari penyelidikan menuju penyidikan, ICAC harus mendapatkan persetujuan Jaksa Agung. Prasetyo juga mencontohkan Lembaga Antirasuah Malaysia yang memiliki divisi penuntutan. Divisi penuntutan itu tetap harus berkoordinasi dengan Jaksa Agung setempat.
 
"Jadi itulah yang terjadi, kalau di sini diambil semuanya dan kalau itu diputuskan benar ya kita tinggal lihat. Toh ada jaksa kami di situ. Saya katakan semua negara menganut single prosecutor system," kata Prasetyo.
 
Ketika ditanya setuju dengan usulan rancangan dari DPR untuk revisi UU KPK, Jaksa Agung tidak menjawab dengan tegas. Ia hanya mengatakan setuju dengan usulan yang baik.    

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan