Hasnaeni 'wanita emas'. Foto: Instagram.
Hasnaeni 'wanita emas'. Foto: Instagram.

Hasnaeni Wanita Emas Ngaku Sakit Digigit Tikus, Sidang Pleidoi Ditunda

Candra Yuri Nuralam • 28 Agustus 2023 18:20
Jakarta: Kubu Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni alias wanita emas meminta persidangan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) pada periode 2016-2020 ditunda. Alasannya karena ada sejumlah materi yang harus dimatangkan.
 
"Ada kemarin ada yang beberapa yang sakit jadi enggak maksimal," kata salah satu pengacara Hasnaeni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 28 Agustus 2023.
 
Kubu Hasnaeni meminta persidangan ditunda sampai Kamis, 31 Agustus 2023. Namun, permintaan itu ditolak majelis.

"Kamis nanti kita tabrakan sidangnya sama (bentrok dengan peradilan kasus lain)," ujar hakim.
 
Hakim meminta pembacaan pleidoi digelar pada Rabu, 30 Agustus 2023. Semua pihak akhirnya menyetujui.
 
Dalam persidangan, Hasnaeni sempat mengeluhkan kakinya yang luka. Penyebabnya karena digigit tikus di rumah tahanan (rutan).
 
"Kemarin digigit tikus Yang Mulia," ucap Hasnaeni.
 
Wanita emas itu mengaku trauma dengan gigitan tikus itu. Dia juga menyebut butuh penanganan medis karena mentalnya terserang.
 
"Terus, itu depresinya," ujar Hasnaeni.
 
Dia menyebut tikus menggigit kakinya saat tertidur di rutan. Hasnaeni meminta hakim memberikan restu agar diizinkan berobat.
 
"Saya boleh enggak izin berobat? Depresinya kumat sama digigit tikus kakinya, lagi tidur digigit tikus," kata Hasnaeni.
 
Hakim meminta kubu wanita emas itu menyiapkan surat permintaan atas rekomendasi dokter. Sebab, pengajuan tidak bisa hanya melalui lisan.
 
Baca juga: Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp17 Miliar

 
Hasnaeni dituntut hukuman 7 tahun penjara dan diharuskan mengganti rugi Rp17 miliar. Hasnaeni jadi terdakwa dalam kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) pada periode 2016-2020.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya meminta Majelis Hakim menyatakan Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama di kasus yang merugikan negara senilai Rp2,5 triliun.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ungkap Jaksa dikutip melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono, Kamis, 24 Agustus 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan