Suasana sidang putusan sela terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. (Medcom.id/Theo)
Suasana sidang putusan sela terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. (Medcom.id/Theo)

Kasus BTS 4G, Eksepsi Eks Dirut Moratel Ditolak

Theofilus Ifan Sucipto • 27 Juli 2023 12:07
Jakarta: Majelis hakim menolak nota keberatan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak. Hal itu ditegaskan dalam sidang putusan sela.
 
"Mengadili eksepsi terdakwa Galumbang Menak tidak dapat diterima seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023.
 
Selain Galumbang, ada dua terdakwa lain yang akan menjalani sidang putusan sela. Yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Pembacaan eksepsi antarterdakwa dilakukan terpisah.

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ucap dia.
Baca: Hakim Bacakan Putusan Sela Tiga Terdakwa Kasus BTS Kominfo

Majelis Hakim memutuskan persidangan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Lantas, majelis hakim bertanya apakah jaksa siap ke tahap pembuktian.
 
"Mohon izin, belum siap dan kami mohon ditunda untuk pembuktian dari kami," jawab jaksa.
 
Majelis hakim menyebut sidang ditunda hingga Rabu, 2 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB. Jaksa diperintahkan menghadirkan saksi.
 
"Terdakwa tetap dalam tahanan. Sidang ditutup," tutur dia.
 
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
 
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.
 
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
 
Terus, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan