Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap terkait vonis bebas Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Komisi Antirasuah masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.
"Kami berharap pihak majelis hakim pada PN Makassar tersebut segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk kami pelajari lebih lanjut," ujar juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Juli 2023.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas Eltinus. Dia dilepaskan dari semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim sepakat Eltinus terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Namun, tindakan Eltinus dinilai bukan kategori pidana. Majelis hakim tidak membeberkan pertimbangannya memvonis bebas Eltinus.
Sementara itu, dua penyuap Eltinus, Marthe Sawy dan Teguh Anggara, telah dinyatakan bersalah dalam sidang kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Keduanya terbukti memberikan uang haram kepada Eltinus serta divonis empat tahun penjara.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) belum mengambil sikap terkait vonis bebas Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan
korupsi pembangunan
Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Komisi Antirasuah masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.
"Kami berharap pihak majelis hakim pada PN Makassar tersebut segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk kami pelajari lebih lanjut," ujar juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Juli 2023.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas Eltinus. Dia dilepaskan dari semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim sepakat Eltinus terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Namun, tindakan Eltinus dinilai bukan kategori pidana. Majelis hakim tidak membeberkan pertimbangannya memvonis bebas Eltinus.
Sementara itu, dua penyuap Eltinus, Marthe Sawy dan Teguh Anggara, telah dinyatakan bersalah dalam sidang kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Keduanya terbukti memberikan uang haram kepada Eltinus serta divonis empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)