Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. MI/Moh Irfan
Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. MI/Moh Irfan

KPK Sebut Ada Kejanggalan dalam Vonis Bebas Bupati Nonaktif Mimika

Candra Yuri Nuralam • 17 Juli 2023 21:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti putusan bebas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar kepada Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. KPK menyebut ada kejanggalan dalam vonis bebas tersebut.
 
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan majelis hakim Pengadilan Tipokor sudah menghukum dua penyuap Eltinus, Marthe Sawy dan Teguh Anggara. Keduanya dinyatakan bersalah dan terbukti memberikan uang haram kepada Eltinus serta divonis empat tahun penjara.
 
"Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim (menjatuhi vonis bebas) tersebut, karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan tipikor pada umumnya," kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Juli 2023.

KPK belum memberikan sikap atas vonis bebas Eltinus. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar diharapkan segera memberikan salinan putusan untuk dipelajari.
 
"Kami berharap pihak majelis hakim pada PN Makassar tersebut segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk kami pelajari lebih lanjut," tutur Ali.
 
Baca Juga: Bupati Nonaktif Mimika Divonis Bebas Tanpa Pembacaan Pertimbangan

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Para tersangka ialah Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megang Teguh Anggara.
 
Perbuatan tiga tersangka membuat negara merugi Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Eltninus mengantongi Rp4,4 miliar dari tindakan koruptif ini.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan