Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia

Bupati Nonaktif Mimika Divonis Bebas Tanpa Pembacaan Pertimbangan

Candra Yuri Nuralam • 17 Juli 2023 20:33
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang vonis dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng divonis bebas.
 
"Terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Juli 2023.
 
Ali menjelaskan majelis hakim sepakat Eltinus terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Namun, tindakannya itu dinilai bukan kategori pidana.

Keputusan itu dinilai janggal. Apalagi, dua penyuap Eltinus, Marthe Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah dan terbukti memberikan uang haram serta divonis empat tahun penjara.
 
KPK menilai persidangan putusan Eltinus aneh. Sebab, majelis hakim melongkap pembacaan pertimbangan.
 
"Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut, karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan tipikor pada umumnya," ucap Ali.
 
Baca Juga: Bongkar Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja, Anggota DPRD Mimika Dipanggil KPK

KPK belum memberikan sikap atas vonis bebas Eltinus. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar diharapkan segera memberikan salinan putusan untuk dipelajari.
 
"Kami berharap pihak majelis hakim pada PN Makassar tersebut segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk kami pelajari lebih lanjut," tutur Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan