Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil di Gedung KPK. Foto: MI/Susanto
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil di Gedung KPK. Foto: MI/Susanto

Demi Predikat WTP, Bupati Meranti Menyuap Pemeriksa Muda BPK Rp1,1 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 08 April 2023 06:40
Jakarta: Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil turut terjerat dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022. Dia menyuap Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa demi mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
 
"Memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 miliar kepada MFA (M Fahri Aressa) selaku ketua tim pemeriksaan BPK perwakilan Riau," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam, 7 April 2023.
 
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih ikut andil dalam pemberian uang panas ke Fahmi itu. Duit itu dimaksud untuk menghilangkan kejanggalan dalam audit yang dilakukan BPK.

"Agar proses pemeriksaan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP," ucap Alex.
 
KPK menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan di Kepulauan Meranti pada Kamis malam, 6 April 2023. Mereka yakni Bupati Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
 
Baca: Bupati Meranti Diduga Atur Pemenang Proyek Umrah Takmir Masjid, Terima Fee Rp1,4 Miliar

Adil disangkakan melanggar melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Terakhir, Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan