Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu salinan putusan kasasi vonis Ferdy Sambo Cs. Setelah menerima salinan putusan, eksekusi baru dilakukan terhadap empat terdakwa pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Kita masih menunggu salinan (putusan kasasi Ferdy Sambo Cs) yang lengkap," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam Breaking News Metro TV, Rabu, 9 Agustus 2023.
Dia menyampaikan salinan putusan yang lengkap sangat diperlukan. Jangan sampai proses eksekusi terganggu saat penyerahan para terdakwa ke lembaga pemasyarakatan (LP).
"Kalau tidak lengkap nanti tidak diterima khawatirnya oleh LP," ungkap dia.
Seluruh pihak diminta bersabar menunggu proses selanjutnya. Kejagung dipastikan bakal mengeksekusi eks Kadiv Propam Polri beserta terdakwa lainnya sesuai putusan.
"Tentu akan kami eksekusi, tidak mungkin akan kami (Kejagung) diamkan putusan itu karena satu bulan setelah putusan itu ada kewajiban bagi penuntut umum langsung mengeksekusi semua putusan," ujar dia.
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu salinan putusan kasasi vonis
Ferdy Sambo Cs. Setelah menerima salinan putusan, eksekusi baru dilakukan terhadap empat terdakwa pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Kita masih menunggu salinan (putusan kasasi Ferdy Sambo Cs) yang lengkap," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam
Breaking News Metro TV, Rabu, 9 Agustus 2023.
Dia menyampaikan salinan putusan yang lengkap sangat diperlukan. Jangan sampai proses
eksekusi terganggu saat penyerahan para terdakwa ke
lembaga pemasyarakatan (LP).
"Kalau tidak lengkap nanti tidak diterima khawatirnya oleh LP," ungkap dia.
Seluruh pihak diminta bersabar menunggu proses selanjutnya. Kejagung dipastikan bakal mengeksekusi eks Kadiv Propam
Polri beserta terdakwa lainnya sesuai putusan.
"Tentu akan kami eksekusi, tidak mungkin akan kami (Kejagung) diamkan putusan itu karena satu bulan setelah putusan itu ada kewajiban bagi penuntut umum langsung mengeksekusi semua putusan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)