"Ini didapatnya QRIS oleh pelaku MIML ini melalui aplikasi Youtap dan aplikasi Pulsabayar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo, dikutip dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Rabu, 12 April 2023.
Barcode QRIS yang dibuat dari aplikasi itu dicetak MIML menjadi stiker. Stiker barcode QRIS itu ditempel di sejumlah kotak amal. Pelaku memiliki sejumlah rekening atas nama dirinya untuk menampung uang yang ditransfer melalui barcode QRIS tersebut.
"Didaftar atau registrasi pada aplikasi tersebut dengan atas miliknya kemudian merigistrasi 3 nomor rekening milik pelaku," katanya.
Trunoyudo mengatakan Polri akan berkolaborasi dengan Bank Indonesia, Perbankan, dan ASPI untuk menulusuri lebih dalam modus penipuan QRIS.
Baca: Sebar QRIS Palsu di 38 Tempat, Segini Uang yang Diraup Pelaku |
Sebelumnya, MIML telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, tersangka MIML dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45a ayat 1 dan/atau pasal 35 Juncto pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tersangka juga dijerat pasal 80 dan/atau pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Serta, pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dari hasil penyelidikan, MIML telah melakukan penipuan dengan modus penempelan QRIS itu di 38 tempat, aksi tersebut dilakukan pada 1 hingga 9 April 2023.
Beberapa masjid lokasi penipuan MIML adalah Masjid Istiqlal, Masjid Agung Sunda Kelapa, Masjid Cut Meutia Menteng. Tak hanya masjid, MIML juga menempelkan stiker barcode QRIS itu di musala mal, yakni di Pondok Indah Mal dan Grand Indonesia. (Sri Dewi Larasati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id