Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memonitor mutasi rekening tersangka penipuan penjualan iPhone, Rihana-Rihani. PPATK mengantongi indikasi pencucian uang karena nilainya fantastis.
"Masih terus pendalaman sejauh ini nilainya Rp86 miliar. Terindikasi tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Juli 2023.
Natsir mengatakan PPATK memerintahkan 21 penyedia jasa keuangan (PJK) memblokir rekening si kembar. PPATK mengantongi informasi bahwa si kembar melakukan transaksi senilai Rp500 juta kepada pihak ketiga yang diduga bersumber dari hasil penipuan.
"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," ucapnya.
Natsir menyebut PPATK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam mengusut perkara ini. Terutama dalam pelacakan aliran dana.
Si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 4 Juli 2023 pukul 05.00 WIB. Kakak beradik itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Keduanya dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal penjara empat tahun.
Kedua tersangka juga bakal dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan mencari korban lainnya.
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memonitor mutasi rekening tersangka penipuan penjualan iPhone, Rihana-Rihani.
PPATK mengantongi indikasi pencucian uang karena nilainya fantastis.
"Masih terus pendalaman sejauh ini nilainya Rp86 miliar. Terindikasi tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Juli 2023.
Natsir mengatakan PPATK memerintahkan 21 penyedia jasa keuangan (PJK) memblokir rekening si kembar. PPATK mengantongi informasi bahwa si kembar melakukan transaksi senilai Rp500 juta kepada pihak ketiga yang diduga bersumber dari hasil penipuan.
"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," ucapnya.
Natsir menyebut PPATK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam mengusut perkara ini. Terutama dalam pelacakan aliran dana.
Si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 4 Juli 2023 pukul 05.00 WIB. Kakak beradik itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Keduanya dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana
penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal penjara empat tahun.
Kedua tersangka juga bakal dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan mencari korban lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)