Jakarta: Kejaksaan mengembalikan berkas dua tersangka penganiayaan terhadap korban David Ozora, Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas (SL), ke Polda Metro Jaya. Berkas itu akan dilengkapi.
"Kami sudah terima berkas MDS dan SL atau P19 dari pihak Kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu, 19 April 2023.
Berkas akan dilengkapi Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dilengkapinya berkas itu berdasarkan catatan dari Kejaksaan.
"Sekarang mulai tahap kelengkapan berkas kembali dari penyidik," ucap Trunoyudo.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyampaikan tim jaksa penuntut umum (JPU) telah mengembalikan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Polda Metro Jaya. Penyidik diminta melengkapi persyaratan formil dan materiel untuk keperluan persidangan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta:
Kejaksaan mengembalikan berkas dua tersangka
penganiayaan terhadap korban David Ozora, Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas (SL), ke
Polda Metro Jaya. Berkas itu akan dilengkapi.
"Kami sudah terima berkas MDS dan SL atau P19 dari pihak Kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu, 19 April 2023.
Berkas akan dilengkapi Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dilengkapinya berkas itu berdasarkan catatan dari Kejaksaan.
"Sekarang mulai tahap kelengkapan berkas kembali dari penyidik," ucap Trunoyudo.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyampaikan tim jaksa penuntut umum (JPU) telah mengembalikan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Polda Metro Jaya. Penyidik diminta melengkapi persyaratan formil dan materiel untuk keperluan persidangan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)