Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Eks Hakim Agung Andi Samsan Nganro Mangkir Panggilan KPK

Candra Yuri Nuralam • 24 Februari 2023 14:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Hakim Agung Andi Samsan Nganro pada Kamis, 23 Februari 2023. Dia mangkir saat informasi darinya dibutuhkan untuk mendalami dugaan suap penangan perkara di Mahkamah Agung (MA).
 
"Saksi tidak hadir dan kembali kami dapat kan informasi, saksi tersebut belum memberikan konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 Februari 2023.
 
Ali menyayangkan sikap mangkir Andi. Dia bakal dipanggil ulang untuk mendalami kasus ini.

"Penjadwalan dan pemanggilan ulang segera disiapkan tim penyidik," ucap Ali.
 
Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V Dian Siregar dan pihak swasta Ihsan Ibrahim Ehmad juga mangkir saat dipanggil kemarin. Keduanya bakal dipanggil ulang.
 

Baca: 2 Hakim Agung Terjerat Korupsi, Ketua MA Minta Maaf


Hakim Agung Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap SGD200 ribu. Uang itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara di Kamar Perdata Mahkamah Agung.
 
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa yang seluruhnya sejumlah SGD200 ribu," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Amir Nurdianto dalam persidangan yang digelar secara daring pada Rabu, 15 Februari 2023.
 
Persidangan perdana Sudrajad digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Uang itu berasal dari pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
 
Perkara yang ditangani Sudrajad yakni kasasi dalam permasalahan perdamaian terkait deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Awalnya, Ivan dan Heryanto meminta Eko dan Yosep untuk mengajukan gugatan pembatalan putusan kasus itu di tahap banding ke MA pada 21 Januari 2022.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan