Ilustrasi--Lapas Sukamiskin--MI/Susanto
Ilustrasi--Lapas Sukamiskin--MI/Susanto

Inneke Koesherawati Ikut Ditangkap saat OTT Kalapas Sukamiskin

Juven Martua Sitompul • 21 Juli 2018 13:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengamankan artis Inneke Koesherawati dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. Inneke merupakan istri dari mantan narapidana kasus korupsi, Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.
 
Informasi dihimpun, Fahmi telah menyuap Wahid. "Iya istri terpidana iku ditangkap, tapi kita belum tahu apa perannya," kata salah satu sumber di KPK kepada Medcom.id, Jakarta, Sabtu, 21 Juli 2018.
 
Tak hanya Inneke, KPK juga ikut mencokok tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik rasuah ini. Mereka di antaranya istri Wahid yakni Dian Anggraini dan satu pegawai Lapas Sukamiskin sekaligus orang kepercayaan Wahid, Hendri Saputra.

Baca: OTT di Lapas Sukamiskin Terkait Pelayanan Lapas
 
Kemudian, satu orang narapidana bernama Andri juga turut diamankan dalam operasi senyap tersebut. Diduga Andri merupakan orang kepercayaan Fahmi di dalam Lapas Sukamiskin.
 

 
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengamini ada enam orang yang ditangkap dalam OTT itu. Namun, dia enggan merinci keenam orang tersebut.
 
"Dari enam orang tersebut, ada unsur penyelenggara negara di Lapas, narapida korupsi dan keluarga narapidana korupsi serta PNS Lapas," pungkas Febri.
 
Fahmi sendiri telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Fahmi terbukti secara sah telah memberikan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).
 
Fahmi diduga memberikan uang secara bertahap sebesar Dollar Singapur 309.500, USD88.500, €10.000 dan Rp120 juta kepada pejabat Bakamla. Uang diberikan agar perusahaannya yakni PT Melati Technofo Indonesia mendapat proyek di Bakamla tahun anggaran 2016.
 
Saat ini, mereka yang ditangkap sudah berada di markas Lembaga Antirasuah untuk menjalani pemeriksaan awal. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum terhadap mereka yang ditangkap.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan