Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015. Kali ini, lima orang anggota DPRD bakal diperiksa perdana sebagai tersangka.
Kelima anggota dewan tersebut yakni Abdul Hakim, Imam Fauzi, Sulik Lestyawati, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani. Kelimanya merupakan sisa dari 18 tersangka yang belum ditahan oleh KPK pada kasus ini.
"Kelima orang tersebut bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat, 6 April 2018.
Sebanyak 13 tersangka lainnya dalam kasus ini telah dibui. Salah satunya, Wali Kota Malang Mochammad Anton yang ikut terlibat dalam kasus ini.
(Baca juga: Anggota DPRD Malang Tantang KPK di Persidangan)
KPK menetapkan Mochammad Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Tahun Anggaran 2015. Anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain, HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astut, masing-masing sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Malang.
Kemudian anggota DPRD Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Ya'qud Ananda Budban serta Abdul Rachman.
Kasus suap merupakan hasil pengembangan kasus yang lebih dulu menjerat mantan Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono. Mereka berdua kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/VNx7XJaK" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015. Kali ini, lima orang anggota DPRD bakal diperiksa perdana sebagai tersangka.
Kelima anggota dewan tersebut yakni Abdul Hakim, Imam Fauzi, Sulik Lestyawati, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani. Kelimanya merupakan sisa dari 18 tersangka yang belum ditahan oleh KPK pada kasus ini.
"Kelima orang tersebut bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat, 6 April 2018.
Sebanyak 13 tersangka lainnya dalam kasus ini telah dibui. Salah satunya, Wali Kota Malang Mochammad Anton yang ikut terlibat dalam kasus ini.
(Baca juga:
Anggota DPRD Malang Tantang KPK di Persidangan)
KPK menetapkan Mochammad Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Tahun Anggaran 2015. Anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain, HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astut, masing-masing sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Malang.
Kemudian anggota DPRD Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Ya'qud Ananda Budban serta Abdul Rachman.
Kasus suap merupakan hasil pengembangan kasus yang lebih dulu menjerat mantan Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono. Mereka berdua kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)