Jakarta: Diskresi tidak serta merta diberikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terkait 41 anggota DPRD yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kementerian Dalam Negeri mendapat permintaan dari Pemkot Malang terkait masalah ini.
"Enggak mungkin diskresi diambil tanpa ada usulan. Ini sesuai usulan," kata Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik pada Medcom.ID, Kamis, 6 September 2018.
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Malang Sutiaji, kata Akmal, meminta agar Kemendagri memberikan diskresi. Ini mengingat hanya lima anggota DPRD yang tersisa, sedangkan eksekutif dan legislatif kota harus membahas peraturan daerah terkait anggaran.
Menurut Akmal, hal ini adalah kondisi abnormal yang memenuhi syarat pengajuan diskresi. Ini sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan dasar keterhambatan regulasi.
"Jadi cara pandangnya dari sisi regulasi. Maka diberi ruang pada pemerintah untuk melakukan diskresi," kata Akmal.
Baca: Pemkot Malang Bentuk Satgas PAW Anggota DPRD
Sutiaji mengatakan salah satu kebijakan diskresi berkaitan dengan APBD Perubahan 2018. Nantinya, rancangan APBD Perubahan tetap dapat dibahas meskipun anggota DPRD yang tersisa hanya lima orang.
"Setelah diskresi dikeluarkan, lima anggota tersisa tetap dianggap kuorum. Jadi, proses pembahasan APBD 2018 pada September harus selesai sesuai jadwal," kata Sutaji di Malang, Rabu, 5 September 2018 malam.
Jakarta: Diskresi tidak serta merta diberikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terkait 41 anggota DPRD yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kementerian Dalam Negeri mendapat permintaan dari Pemkot Malang terkait masalah ini.
"Enggak mungkin diskresi diambil tanpa ada usulan. Ini sesuai usulan," kata Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik pada Medcom.ID, Kamis, 6 September 2018.
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Malang Sutiaji, kata Akmal, meminta agar Kemendagri memberikan diskresi. Ini mengingat hanya lima anggota DPRD yang tersisa, sedangkan eksekutif dan legislatif kota harus membahas peraturan daerah terkait anggaran.
Menurut Akmal, hal ini adalah kondisi abnormal yang memenuhi syarat pengajuan diskresi. Ini sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan dasar keterhambatan regulasi.
"Jadi cara pandangnya dari sisi regulasi. Maka diberi ruang pada pemerintah untuk melakukan diskresi," kata Akmal.
Baca: Pemkot Malang Bentuk Satgas PAW Anggota DPRD
Sutiaji mengatakan salah satu kebijakan diskresi berkaitan dengan APBD Perubahan 2018. Nantinya, rancangan APBD Perubahan tetap dapat dibahas meskipun anggota DPRD yang tersisa hanya lima orang.
"Setelah diskresi dikeluarkan, lima anggota tersisa tetap dianggap kuorum. Jadi, proses pembahasan APBD 2018 pada September harus selesai sesuai jadwal," kata Sutaji di Malang, Rabu, 5 September 2018 malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)