Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah barang sitaan milik para koruptor. Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ada 23 item atau paket barang yang akan dilelang. Barang terdiri dari rumah, tanah, mobil, ponsel hingga kain kiswah.
"Lelang dengan mekanisme penawaran langsung," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 18 Juli 2018.
Febri menyebut, lelang barang rampasan merupakan salah satu proses mengembalikan uang yang dinikmati oleh para pelaku korupsi kepada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara.
"KPK mengajak semua pihak untuk mengikuti lelang tersebut," imbuh dia.
Dia menjelaskan, peserta lelang yang telah menyetorkan uang jaminan diwajibkan melakukan registrasi ulang pada 25 Juli 2018.
"Registrasi dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB bertempat di Gedung KPK," tukas dia.
Untuk melihat barang-barang yang akan dilelang peserta dapat terlebih dahulu melihat di situs resmi KPK dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah barang sitaan milik para koruptor. Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ada 23 item atau paket barang yang akan dilelang. Barang terdiri dari rumah, tanah, mobil, ponsel hingga kain kiswah.
"Lelang dengan mekanisme penawaran langsung," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 18 Juli 2018.
Febri menyebut, lelang barang rampasan merupakan salah satu proses mengembalikan uang yang dinikmati oleh para pelaku korupsi kepada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara.
"KPK mengajak semua pihak untuk mengikuti lelang tersebut," imbuh dia.
Dia menjelaskan, peserta lelang yang telah menyetorkan uang jaminan diwajibkan melakukan registrasi ulang pada 25 Juli 2018.
"Registrasi dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB bertempat di Gedung KPK," tukas dia.
Untuk melihat barang-barang yang akan dilelang peserta dapat terlebih dahulu melihat di situs resmi KPK dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)