Gubernur Jambi Zumi Zola/Medcom.id/Juven M. Sitompul
Gubernur Jambi Zumi Zola/Medcom.id/Juven M. Sitompul

Tiga Petinggi Perusahaan Diperiksa sebagai Saksi Zumi Zola

Juven Martua Sitompul • 12 April 2018 11:24
Jakarta: Tiga petinggi perusahaan berbeda dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemilik PT Sanubari Megah Perkasa Sumarto alias Aping, Direktut CV Bedaro Persada Abadi Rosnita, dan Direktur CV Bina Mandiri Syafriyanto diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi di Jambi.
 
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ (Gubernur Jambi Zumi Zola)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 12 April 2018.
 
Baca: Lima Petinggi Perusahaan Diperiksa Kasus Zumi Zola

Penyidik juga memanggil tiga saksi lain, yaitu karyawan PT Sanubari Megah Perkasa Subakti serta dua pihak swasta Naufal dan Muhammad alias Mamad. Mereka juga diperiksa untuk tersangka yang sama.
 
Gubernur Jambi Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar. Zumi Zola dan Arfan diduga kuat 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi.
 
Baca: Plt Gubernur Jambi: Banyak Pejabat Menyimpang
 
Fulus gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD memuluskan APBD Jambi Tahun Anggaran 2018.
 
Zumi Zola dan Arfan disangkakan Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan