Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Lima Petinggi Perusahaan Diperiksa Kasus Zumi Zola

Juven Martua Sitompul • 11 April 2018 11:10
Jakarta: Lima petinggi perusahaan swasta dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan bersaksi untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola (ZZ).
 
Kelima petinggi yang dipanggil itu yakni Direktur CV Aron Putra Pratama Mandiri Sahat Dolly Tambunan alias Dolly, Direktur Utama PT Giant Eka Sakti Hasanuddin, Direktur PT Andica Persaktian Abadi Arnold, Direktur Utama PT Perdana Lokaguna Kendrie Aryon alias Akeng, dan Pemilik CV Sorot Jambi Rudi Ardiansyah.
 
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ZZ," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 11 April 2018.

Selain kelima orang itu, penyidik juga memanggil saksi lain dari pihak swasta yakni Paut Syakarin. "Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk ZZ," pungkas Febri.
 
Baca: Zumi Zola Benarkan Ada Uang Ketuk Palu RAPBD Jambi
 
Zumi bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar. Zumi Zola dan Arfan diduga kuat 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi.
 
Uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan Zumi sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
 
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan