Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kedua kanan) bersama Kuasa Hukumnya Otto Hasibuan (kanan) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di PN Jakpus, Jakarta, Rabu (3/8). Foto: Antara/Rosa Panggabean
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kedua kanan) bersama Kuasa Hukumnya Otto Hasibuan (kanan) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di PN Jakpus, Jakarta, Rabu (3/8). Foto: Antara/Rosa Panggabean

Sidang ke-25 Jessica

Ahli Pidana dari UII Beda Pendapat Soal Motif di Pasal 340 KUHP

Whisnu Mardiansyah • 26 September 2016 13:02
medcom.id, Jakarta : Sidang ke-25 kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar hari ini. Pada sidang kali ini, pihak kuasa hukum Jessica menghadirkan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Dr. Mudzakir, SH., MH.
 
Mulanya sidang dijadwalkan akan digelar pukul 09.00 WIB, namun molor dan baru dimulai sekitar pukul 10.20 WIB.  
 
Dalam kesaksiannya, Mudzakir menjelaskan, suatu tindak pidana dengan unsur kesengajaan pasti ada motif dan niat. Motif timbul dalam rentang waktu rencana kejahatan dan pelaksanaan niat jahatnya.

"Yang namanya kesengajaan itu pasti ada motif. Niat itu berangkat dari motif. Ini bagian dari kejahatan. Sehingga kalau dikatakan tidak perlu ada motif akan tidak tepat, apalagi merampas nyawa orang lain," ujar Mudzakir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
 
Menurut Mudzakir, target manusia mematikan orang lain harus diteliti. Ada tiga tujuan untuk merampas nyawa orang lain, faktor masa lalu, spontanitas, dan motif karena ada sesuatu. Dibutuhkan profesionalisme penegak hukum membuktikan motif.
 
"Intinya perampasan nyawa adalah wujud dari motif dan batin. Bagaimana cara menentukan motif gampang saja, kalau itu berencana ada persiapan dan tempatnya," kata dia.
 
Kesaksian Mudzakir bertolak belakang dengan kesaksian ahli pidana dari Universitas Gajah Mada, Edward Omar Syarif Hiariej yang dihadirkan jaksa. Omar Syarif menjadi saksi sidang ke-14 kasus pembunuhan Mirna Salihin. Omar Syarif menjelaskan, Pasal 340 KUHP yang menjerat Jessica Kumala Wongso tidak diperlukan motif.
 
Edward menjelaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia menginduk pada hukum pidana di Belanda. Hukum pidana di Belanda dalam pasal pembunuhan berencana tidak memerlukan motif. Berbeda dengan hukum pidana di Jerman yang memerlukan motif.
 
"‎Ada teori yang menjelaskan, yaitu teori Dolus Premeditatus," kata Edward.
 
Dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin sendiri belum terjawab motif pembunuhan yang disangkakan kepada Jessica Kumala Wongso.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan