Ryaas Rasyid. Foto: MI/Agung Wibowo
Ryaas Rasyid. Foto: MI/Agung Wibowo

MK Disarankan Kabulkan Revisi UU Pemda

Fauzan Hilal • 15 April 2016 12:33
medcom.id, Jakarta: Mahkamah konstitusi disarankan mengabulkan judicial review UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diajukan Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKSI). Sebab, Undang-undang tersebut dianggap mengkebiri cita-cita otonomi daerah.
 
Pakar Otonomi Daerah, Ryaas Rasyid meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review yang diajukan APKSI. Sebab, otonomi daerah seluas-luasnya yang ditetapkan sejak era reformasi, kini masih diatur oleh Pemerintah Pusat.
 
Akibatnya, Pemerintah Daerah tidak dapat bergerak mengembangkan pembangunan wilayahnya, karena adanya pembatasan kewenangan dalam pengelolaan anggaran belanja daerah.
 
"Penerapan undang-undang tersebut membatasi pemerintah daerah saat ini," kata Ryaas dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/4/2016).
 
Undang-undang itu membuat beragam masalah yang dikeluhkan oleh masyarakat tidak dapat diselesaikan secara mandiri.
 
"Perubahan Undang-Undang Nomor 23/2014 merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sebelumnya daerah dapat mengambil keputusan langsung, kini diklasifikasi masuk sebagai urusan pemerintahan pusat," jelas Ryaas.
 
Menurut Ryaas, kini permasalahan terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Anggaran hingga perizinan dibatasi oleh pemerintah pusat. Padahal, hakikat otonomi itu menjadikan masyarakat yang sadar demokrasi sehingga menciptakan civil society.
 
Ketua APKSI, Mardani H Maming yang juga Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkapkan, kehadiran UU Nomor 23 Tahun 2014 membuat keluhan yang selama ini disampaikan masyarakat tidak dapat terakomodir.
 
Ia mencontohkan masalah pemanfaatan waduk untuk tambak ikan. Seluruh perizinan harus didaftarkan ke tingkat provinsi, padahal usaha tersebut berskala kecil serta jarak antara kabupaten di Tanah Bumbu dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sangat jauh.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan