Ilustrasi--Seorang aktivis yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Indonesia (PPRI) melakukan aksi di depan Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta, Kamis (28/1)--Antara/MUHAMMAD ADIMAJA
Ilustrasi--Seorang aktivis yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Indonesia (PPRI) melakukan aksi di depan Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta, Kamis (28/1)--Antara/MUHAMMAD ADIMAJA

TKW Rita Divonis Hukuman Gantung di Malaysia

K. Yudha Wirakusuma • 30 Mei 2016 12:38
medcom.id, Jakarta: Tenaga kerja wanita asal Ponorogo, Jawa Timur, bernama Rita Krisdianti divonis hukuman gantung di Malaysia. Pemerintah diharapkan segera mengajukan banding atas vonis itu.
 
"Pagi ini sudah vonis hukuman mati oleh Pengadilan Penang, Malaysia. Hal yang bisa dilakukan banding," kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah kepada Metrotvnews.com, Senin (30/5/2016).
 
Dia mengatakan apa yang menimpa Rita mirip dengan yang dialami Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina. Rita, kata Anis, adalah salah satu korban perdagangan manusia. Rita korban sindikat narkoba harus diselamatkan, sama seperti Mary Jane. Kami harap pemerintah segera banding," ungkapnya.

TKW Rita Divonis Hukuman Gantung di Malaysia
Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah--MI/SUSANTO.

 
Menurut Anis, seharusnya pengadilan di Malaysia dapat menelusuri soal kasus perdagangan manusia yang dialami Rita. Agar kasus tersebut dapat terang benderang. "Yang diperlukan banding. Ini baru vonis tahap pertama," tukasnya.
 
TKW Rita Divonis Hukuman Gantung di Malaysia
Poniyem (kiri) didampingi suaminya Sarjono menunjukkan foto anaknya, Rita Krisdianti--Antara/SISWOWIDODO.

 
Rita Krisdianti telah bekerja dua tahun sebagai pembantu di Hongkong. Kemudian Rita ke Makau dan tinggal di sebuah rumah kos milik IW. Kemudian Rita berkenalan dengan dua orang, yakni ES dan RT.
 
ES dan RT menawarkan Rita bekerja sama berjualan kain dan meminta Rita ke Thailand melalui New Delhi guna mengambil barang titipan.
 
Saat kembali ke Thailand melalui Penang, Malaysia, Rita ditangkap petugas Bandara Internasional Bayan Lepas pada 10 Juli 2013. Tas yang dibawa Rita ditemukan narkoba seberat empat kilogram.
 
TKW Rita Divonis Hukuman Gantung di Malaysia
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Indonesia (PPRI) melakukan aksi di depan Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta, Kamis (28/1). --Antara/MUHAMMAD ADIMAJA.
 
Rita dijerat Pasal 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) Tahun 1952 dengan ancaman hukuman gantung jika terbukti bersalah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>