medcom.id, Jakarta: Situs Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diretas, Minggu 1 Mei. Ketua KPAI Asronun Niam Holeh belum mengetahui siapa peretas, namun ia mencurigai pelaku merupakan pihak yang merasa dirugikan dengan pernyataan lembaga ini soal game online.
"Kami menjalankan fungsi untuk meminta pemerintah memblokir situs yang tak ramah anak. Langkah kami dianggap mengalangi langkah Gamers," kata Asrorun saat melapor ke Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016).
KPAI sempat menyebut game online berisi konten pornografi dan kekerasan yang sangat digandrungi anak-anak dinilai mengancam masa depan bangsa. Asrorun telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
Ilustrasi/Foto Dok MI
Asrorun menduga, sikap KPAI dinilai menghambat aktivitas segelintir orang yang memperoleh keuntungan dari game online. Asrorun menganggap peretasan ini sebagai hal serius yang harus segera ditindak.
"Untuk menyingkap itu pelaku haru ditindak tegas. Jangan sampai ini dianggap sebagai keisiengan belaka, ini adalah ancaman bagi perlindungan anak yang termasuk dalam kejatan luar biasa," ujar dia.
Pelaku diharapkan mendapat hukuman berat. Pelaku melanggar UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Pelaku bisa diancam enam sampai delapan tahun hukuman penjara.
Sementara itu, KPAI sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk segera menutup situs maupun aplikasi game yang menampilkan kekerasan, pornografi, dan perjudian.
"Jangan sampai kepentingan bisnis mendustakan hak dasar anak," tutur dia.
medcom.id, Jakarta: Situs Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diretas, Minggu 1 Mei. Ketua KPAI Asronun Niam Holeh belum mengetahui siapa peretas, namun ia mencurigai pelaku merupakan pihak yang merasa dirugikan dengan pernyataan lembaga ini soal
game online.
"Kami menjalankan fungsi untuk meminta pemerintah memblokir situs yang tak ramah anak. Langkah kami dianggap mengalangi langkah Gamers," kata Asrorun saat melapor ke Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016).
KPAI sempat menyebut game online berisi konten pornografi dan kekerasan yang sangat digandrungi anak-anak dinilai mengancam masa depan bangsa. Asrorun telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
Ilustrasi/Foto Dok MI
Asrorun menduga, sikap KPAI dinilai menghambat aktivitas segelintir orang yang memperoleh keuntungan dari
game online. Asrorun menganggap peretasan ini sebagai hal serius yang harus segera ditindak.
"Untuk menyingkap itu pelaku haru ditindak tegas. Jangan sampai ini dianggap sebagai keisiengan belaka, ini adalah ancaman bagi perlindungan anak yang termasuk dalam kejatan luar biasa," ujar dia.
Pelaku diharapkan mendapat hukuman berat. Pelaku melanggar UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Pelaku bisa diancam enam sampai delapan tahun hukuman penjara.
Sementara itu, KPAI sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk segera menutup situs maupun aplikasi
game yang menampilkan kekerasan, pornografi, dan perjudian.
"Jangan sampai kepentingan bisnis mendustakan hak dasar anak," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)