Ilustrasi--suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11). --Antara/Muhammad Adimaja
Ilustrasi--suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11). --Antara/Muhammad Adimaja

Akademisi: Jangan Adu BPK & KPK

Renatha Swasty • 18 Juni 2016 14:10
medcom.id, Jakarta: Dosen Hukum Pidana Universitas Tarumanegara Heri Firmansyah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dijadikan objek untuk diadu. Keduanya punya pendapat berbeda soal kasus RS Sumber Waras.
 
"Yang mau kita hilangkan bukan memversuskan KPK dan BPK apalagi hanya melihat satu titik tekan saja, Pak Ahok. Sebetulnya bukan Pak Ahok saja harus ada kesamaan di mata hukum, penyidik juga," ujar Heri dalam diskusi 'Mencari Sumber yang Waras' di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2016).
 
Heri menyebut, sebagai lembaga auditor negara, audit yang dilakukan BPK semestinya dijadikan acuan untuk menemukan adanya unsur melawan hukum. Apalagi selama ini KPK selalu menggunakan audit BPK untuk menjerat koruptor kelas kakap. "Ini bisa jadi preseden negatif jika ada kasus yang mirip, tapi laporan BPK dipakai oleh KPK," jelas Heri.

Sebaliknya, laporan BPK juga tidak serta merta dianggap kredibel untuk kemudian menjerat seseorang. Laporan BPK seharusnya dijadikan bukti untuk kemudian dibuktikan di tingkat lebih tinggi. "Ketika kita kembali ke hukum acara pidana, harus dibedakaan evidance dan proof. Laporan BPK jadi evidence tapi proof melalui pengadilan," ujar Heri.
 
Heri berharap meski ada perbedaan pada dua lembaga, BPK dan KPK tetap harus harmonis. Meski kadangkala produk yang dihasilkan tidak sama. "Bangun kepercayaan publik terhadap lembaga negara, perdebatan bukan menyelamatkan siapapun. Bentuk laporan BPK harus dikaji, bukan menyatakan tidak melanggar," pungkas Heri.
 
Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku pihaknya tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Hal itu berdasarkan penyelidikan oleh penyidik KPK.
 
"Jadi penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya. Nah oleh karena itu jalan satu-jalannya kita lebih baik mengundang BPK," kata Agus saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Selasa 14 Juni.
 
Kasus ini mencuat ketika BPK menemukan perbedaan harga nilai jual objek pajak (NJOP) pada lahan di sekitar RS Sumber Waras di Jalan Tomang Utara dengan lahan rumah sakit itu sendiri di Jalan Kyai Tapa. BPK menaksir kerugian negara mencapai Rp191 miliar.
 
Kasus RS Sumber Waras kemudian dilaporkan ke KPK, belakangan setelah dilakukan penyelidikan KPK tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan