Ilustrasi -- ANT/Muhammad Iqbal
Ilustrasi -- ANT/Muhammad Iqbal

Tersangka Kasus Vaksin Palsu akan Terus Bertambah

Budi Ernanto • 17 Juli 2016 05:32
medcom.id, Jakarta: Sebanyak 23 orang hingga Sabtu 16 Juli sudah menyandang status tersangka dalam kasus vaksin palsu. Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pun memastikan para tersangka bakal dikenakan sanksi berat.
 
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, pelaku yang aktif dan pasif akan dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara untuk UU Kesehatan, lima tahun penjara untuk UU Perlindungan Konsumen, dan 20 tahun penjara untuk UU TPPU," kata Agung dalam sebuah diskusi di Jakarta, sabtu (16/7/2016).

Agung menambahkan, sementara ini penyidik masih terus mendalami keterangan para tersangka untuk bisa menelusuri distribusi vaksin palsu. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditangkap dalam waktu dekat.
 
Namun, Agung menegaskan bahwa polisi tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah termasuk untuk menentukan apakah rumah sakit, khususnya dari pihak manajemen, terlibat langsung dalam sindikat vaksin palsu.
 
"Perlu kami beritahu kepada masyarakat bahwa enam produsen yang diketahui sudah ditangkap. Artinya kasus ini sudang ditangani. Kami masih terus memburu pelaku yang terlibat dan tim sudah dikirim ke beberapa daerah di luar Jakarta," pungkasnya.
 
Adapun 23 orang tersangka pemalsu vaksin, terdiri atas 6 produsen alias pembuat vaksin palsu, 9 distributor, 2 pengumpul botol bekas, 1 pencetak label atau kemasan, 2 bidan, dan 3 dokter.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan