Pimpinan KPK/ANT
Pimpinan KPK/ANT

Pernyataan KPK soal Sumber Waras Pertaruhan Integritas BPK

M Rodhi Aulia • 15 Juni 2016 11:31
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman menyatakan pernyataan KPK soal kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras menjadi ajang pembuktian integritas BPK. Di hadapan Komisi Hukum, KPK menyatakan tidak terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras.
 
"Kita akan lihat siapa yang salah. Ini menyangkut integritas lembaga. BPK harus mempertanggungjawabkan itu. Kalau tidak, berarti BPK melakukan pembohongan publik," tegas Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
 
Benny mengaku sementara ini pihaknya tidak dalam posisi memutuskan memanggil BPK atau tidak. Namun, Benny mendesak BPK membuktikan temuannya yang menyebut pembelian sebagian lahan itu merugikan negara.

"Kita tidak berharap memanggil. Silakan temuan BPK ditindaklanjuti apakah polisi, jaksa, atau KPK. BPK kan selalu lakukan audit dan (biasanya) ditindaklanjuti penegak hukum (sekarang kok tidak)," ucap dia.
 
(Baca: KPK: Tak Ada Unsur Melawan Hukum dalam Pembelian Lahan Sumber Waras)
 
Benny menegaskan, pernyataan KPK membingungkan. Bisa saja, ini akan menjadi preseden buruk ke depan. Laporan BPK tidak akan berguna sama sekali karena badan audit negara itu tidak lagi bisa dipercaya.
 
"Saya khawatir BPK tunduk karena pimpinannya masuk dalam daftar Panama Papers," ucap dia dalam rapat lanjutan bersama KPK.
 
Pernyataan KPK soal Sumber Waras Pertaruhan Integritas BPK
Pimpinan KPK dalam RDP di Komisi III, Selasa 14 Juni/MI/Susanto
 
Benny mengatakan, unsur tindak pidana korupsi tidak hanya perbuatan melawan hukum, namun juga penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan kekuasaan.
 
Sebelumnya, dalam RDP di Komisi III, Selasa 14 Juni, KPK menyatakan tak menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, karena penyelidikan tidak menemukan perbuatan melawan hukum, kasus hukum pembelian lahan Sumber Waras sudah selesai.
 
"Kalau dari situ kan berarti sudah selesai. Perbuatan melawan hukumnya selesai, ya kan," ujar Agus, kemarin.
 
Kasus ini mencuat ketika BPK menemukan perbedaan harga nilai jual objek pajak (NJOP) pada lahan di sekitar RS Sumber Waras di Jalan Tomang Utara dengan lahan rumah sakit itu sendiri di Jalan Kyai Tapa. BPK menaksir kerugian negara mencapai Rp191 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan