medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menjadwalkan pelaksanaan hukuman mati tahap tiga setelah Bulan Ramadan. Eksekusi dilaksanakan di Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Mudah-mudahan tidak ada perubahan. Tempatnya tetap di Nusakambangan. Kita memang planning setelah puasa," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Soal biaya, Prasetyo berharap, Komisi III menyetujui anggaran yang diajukan Kejaksaan Agung. Hanya, jumlah napi yang bakal dijatuhi hukuman mati belum dihitung. "Sedang kita pertimbangkan berapa orang. Kita lihat juga fasilitas, kemampuan, dan sebagainya," ujar Prasetyo.
Kejaksaan Agung hari ini mengadakan rapat dengan Komisi III DPR RI. Rapat ini memaparkan rencana kerja anggaran kementerian lembaga (RKA-KL) 2017. Untuk 2017, Kejaksaan Agung membutuhkan anggaran sekitar Rp4,63 triliun yang dibagi tiga sektor. Yaitu, belanja pegawai sebesar Rp2,83 triliun, belanja operasional sebesar Rp562 miliar dan biaya non-operasional Rp1,24 triliun.
Pihaknya memahami pemerintah perlu efisiensi anggaran. Namun untuk penegakan hukum itu signifikan untuk keberhasilan negeri. "Kami enggak terlalu muluk-muluk sehingga program yang ada yang penting bisa tercover," imbuhnya.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah sempat mengungkapkan ada 15 terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi pada tahap tiga. Lima dari 15 terpidana mati yang akan dieksekusi pada gelombang ketiga merupakan warga negara Indonesia.
Sepanjang 2015, Kejagung mengeksekusi 14 terpidana mati. Tahap pertama dilakukan pada Minggu, 18 Januari 2015, terhadap enam terpidana mati di Nusakambangan dan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Boyolali, Jawa Tengah.
Keenam terpidana adalah Tommi Wijaya (warga negara Belanda), Rani Andriani (Indonesia), Namaona Denis (Malawi), dan Marcho Archer Cardoso Moreira (Brasil), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam), dan Daniel Enemuo alias Diarrsaouba (Nigeria).
Eksekusi terpidana mati berikutnya di Nusakambangan pada Rabu 29 April 2015 terhadap delapan terpidana mati, yakni Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Martin Anderson alias Belo (Ghana).
Selain itu, MGS Zainal Abidin bin MGS Mahmud Badarudin (Indonesia), Rahem Agbaje Salami Cardova (Cardova), Myuran Sukumaran (Australia), dan Andrew Chan (Australia).
medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menjadwalkan pelaksanaan hukuman mati tahap tiga setelah Bulan Ramadan. Eksekusi dilaksanakan di Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Mudah-mudahan tidak ada perubahan. Tempatnya tetap di Nusakambangan. Kita memang
planning setelah puasa," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Soal biaya, Prasetyo berharap, Komisi III menyetujui anggaran yang diajukan Kejaksaan Agung. Hanya, jumlah napi yang bakal dijatuhi hukuman mati belum dihitung. "Sedang kita pertimbangkan berapa orang. Kita lihat juga fasilitas, kemampuan, dan sebagainya," ujar Prasetyo.
Kejaksaan Agung hari ini mengadakan rapat dengan Komisi III DPR RI. Rapat ini memaparkan rencana kerja anggaran kementerian lembaga (RKA-KL) 2017. Untuk 2017, Kejaksaan Agung membutuhkan anggaran sekitar Rp4,63 triliun yang dibagi tiga sektor. Yaitu, belanja pegawai sebesar Rp2,83 triliun, belanja operasional sebesar Rp562 miliar dan biaya non-operasional Rp1,24 triliun.
Pihaknya memahami pemerintah perlu efisiensi anggaran. Namun untuk penegakan hukum itu signifikan untuk keberhasilan negeri. "Kami enggak terlalu muluk-muluk sehingga program yang ada yang penting bisa tercover," imbuhnya.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah sempat mengungkapkan ada 15 terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi pada tahap tiga. Lima dari 15 terpidana mati yang akan dieksekusi pada gelombang ketiga merupakan warga negara Indonesia.
Sepanjang 2015, Kejagung mengeksekusi 14 terpidana mati. Tahap pertama dilakukan pada Minggu, 18 Januari 2015, terhadap enam terpidana mati di Nusakambangan dan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Boyolali, Jawa Tengah.
Keenam terpidana adalah Tommi Wijaya (warga negara Belanda), Rani Andriani (Indonesia), Namaona Denis (Malawi), dan Marcho Archer Cardoso Moreira (Brasil), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam), dan Daniel Enemuo alias Diarrsaouba (Nigeria).
Eksekusi terpidana mati berikutnya di Nusakambangan pada Rabu 29 April 2015 terhadap delapan terpidana mati, yakni Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Martin Anderson alias Belo (Ghana).
Selain itu, MGS Zainal Abidin bin MGS Mahmud Badarudin (Indonesia), Rahem Agbaje Salami Cardova (Cardova), Myuran Sukumaran (Australia), dan Andrew Chan (Australia).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)