medcom.id, Jakarta: Mantan Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) Bank Indonesia (BI), Halim Alamsyah mengaku pernah diminta Dewan Gubernur (DG) BI untuk menghapus matrik penilaian yang berisi tabel analisis bank gagal berdampak sistemik untuk Bank Century.
Saat itu, Dewan Gubernur khawatir data yang dibuat DPNP tersebut justru melemahkan analisis bank gagal berdampak sistemik yang akan dilaporkan ke Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Tanggal 20 November malam ada rapat. Waktu itu di Dewan Gubernur dikatakan dampak sistemiknya kurang menonjol. Saat itu ada keputusan 19 November Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik sementara analisis kami kurang menonjol. Kami diperintahkan untu menonjolkan lagi," kata Halim saat bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (14/4/2014).
Menurut Halim, Dewan Gubernur -termasuk Budi Mulya- tidak sepakat dengan tabel matrik tersebut dan meminta untuk membuang data. Halim mengatakan, ada empat aspek utama yang diukur sebagai dasar penilaian dampak sistemik yakni aspek keterkaitan lembaga keuangan, keterkaitan pasar keuangan, keterkaitan infrastruktur keuangan dan keterkaitan sektor riil.
"Semua kriteria dalam tabel, tidak ada gantinya, dibuang saja karena dikhawatirkan tidak menunjang analisis berdampak sistemik. Saat itu, seingat saya, Bu Miranda (Goeltom) memang keberatan, katanya itu harus dicabut kalau tidak nanti bermasalah," paparnya.
medcom.id, Jakarta: Mantan Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) Bank Indonesia (BI), Halim Alamsyah mengaku pernah diminta Dewan Gubernur (DG) BI untuk menghapus matrik penilaian yang berisi tabel analisis bank gagal berdampak sistemik untuk Bank Century.
Saat itu, Dewan Gubernur khawatir data yang dibuat DPNP tersebut justru melemahkan analisis bank gagal berdampak sistemik yang akan dilaporkan ke Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Tanggal 20 November malam ada rapat. Waktu itu di Dewan Gubernur dikatakan dampak sistemiknya kurang menonjol. Saat itu ada keputusan 19 November Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik sementara analisis kami kurang menonjol. Kami diperintahkan untu menonjolkan lagi," kata Halim saat bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (14/4/2014).
Menurut Halim, Dewan Gubernur -termasuk Budi Mulya- tidak sepakat dengan tabel matrik tersebut dan meminta untuk membuang data. Halim mengatakan, ada empat aspek utama yang diukur sebagai dasar penilaian dampak sistemik yakni aspek keterkaitan lembaga keuangan, keterkaitan pasar keuangan, keterkaitan infrastruktur keuangan dan keterkaitan sektor riil.
"Semua kriteria dalam tabel, tidak ada gantinya, dibuang saja karena dikhawatirkan tidak menunjang analisis berdampak sistemik. Saat itu, seingat saya, Bu Miranda (Goeltom) memang keberatan, katanya itu harus dicabut kalau tidak nanti bermasalah," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)