medcom.id, Jakarta: Bekas pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara aktif kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait suap interpelasi yang diberikan Gatot Pujo Nugroho. Namun, mereka terus berdalih tak menerima meski sudah dijadikan tersangka.
Mereka yang diperiksa adalah Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga. Ketiganya tiba di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.30 WIB, Selasa 10 November.
Ajib bahkan membantah dirinya diperiksa. Politikus Golkar itu mengibuli wartawan dengan menyebut dirinya hanya diundang dan mengerang ketika dikonfirmasi seputar uang suap yang masuk ke kantong wakil rakyat.
"Saya diundang. Siapa yang bilang (menerima suap-red)?" kata Ajib dengan nada marah.
Bantahan Ajib berkebalikan dengan sangkaan KPK. Komisi antirasuah itu menjerat Ajib dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Belum diketahui dalam status apa Ajib dan kedua rekannya diperiksa. Jumat, 6 November 2015, ketiganya juga diperiksa penyidik. Diduga, pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari sebelumnya sebagai saksi. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati belum membalas pesan singkat yang dikonfirmasi wartawan.
Selasa, 3 November, KPK menetapkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri, sebagai tersangka.
Suap diduga diberikan terkait beberapa hal. Fulus mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Bekas pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara aktif kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait suap interpelasi yang diberikan Gatot Pujo Nugroho. Namun, mereka terus berdalih tak menerima meski sudah dijadikan tersangka.
Mereka yang diperiksa adalah Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga. Ketiganya tiba di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.30 WIB, Selasa 10 November.
Ajib bahkan membantah dirinya diperiksa. Politikus Golkar itu mengibuli wartawan dengan menyebut dirinya hanya diundang dan mengerang ketika dikonfirmasi seputar uang suap yang masuk ke kantong wakil rakyat.
"Saya diundang. Siapa yang bilang (menerima suap-red)?" kata Ajib dengan nada marah.
Bantahan Ajib berkebalikan dengan sangkaan KPK. Komisi antirasuah itu menjerat Ajib dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Belum diketahui dalam status apa Ajib dan kedua rekannya diperiksa. Jumat, 6 November 2015, ketiganya juga diperiksa penyidik. Diduga, pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari sebelumnya sebagai saksi. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati belum membalas pesan singkat yang dikonfirmasi wartawan.
Selasa, 3 November, KPK menetapkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri, sebagai tersangka.
Suap diduga diberikan terkait beberapa hal. Fulus mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)