Ivan Haz. Foto: dpr.go.id
Ivan Haz. Foto: dpr.go.id

Anggota DPR Ivan Haz Jadi Tersangka KDRT

Deny Irwanto • 19 Februari 2016 14:39
medcom.id, Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan anggota DPR Ivan Haz sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Ia akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa 23 Februari.
 
"Hari ini surat izin pemeriksaan dari Pesiden (Joko Widodo) sudah diterima. Saudara IH (Ivan Haz) sudah sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2/2016).
 
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Ancaman hukuman di atas lima tahun," ujar Iqbal.

T, seorang perempuan yang bekerja di rumah Ivan Haz, melaporkan Ivan dan istrinya ke polisi dengan dugaan tindak pidana KDRT. Hasil visum membuktikan ada luka di beberapa bagian tubuh T.
 
Fanny Safriansyah--nama asli Ivan Haz--anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur XI. Saat ini, ia duduk di Komisi IV.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan