Suryadharma Ali. Foto: M Agung Rajasa/Antara
Suryadharma Ali. Foto: M Agung Rajasa/Antara

KPK Resmi Banding Vonis 6 Tahun Penjara Suryadharma

Yogi Bayu Aji • 13 Januari 2016 08:14
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding terhadap vonis bekas Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Vonis enam tahun dirasa terlalu jauh dari tuntutan jaksa yang ingin Suryadharma dibui 11 tahun. 
 
"Sudah mengajukan banding tadi siang, per hari ini," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Abdul Basir di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2016).
 
Menurut dia, ada beberapa hal yang mendasari KPK mengajukan banding. Salah satunya, putusan hakim kurang dari dua per tiga tuntutan jaksa.

Pertimbangan lain, majelis juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar Suryadharma dicabut hak politiknya untuk menduduki jabatan publik. Hal ini, kata Basir, turut menjadi pertimbangan dalam mengajukan banding.
 
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Suryadharma enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan, Senin 11 Januari. 
 
Majelis Hakim menilai Suryadharma Ali terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Selain itu, dia dianggap menyalahgunakan dana operasional menteri saat menjabat Menag.
 
Tindakan Suryadharma itu memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
 
Penyimpangan yang telah dilakukan Suryadharma di antaranya terkait penunjukkan Petugas Penyelenggara lbadah Haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji (BPlH) serta pengelolaan dana operasional menteri tahun angga 2011-2013. Suryadharma dinilai  menguntungkan diri sendiri senilai Rp1,8 miliar.
 
Majelis pun menjatuhkan pidana tambahan kepada Suryadharma Ali untuk membayar uang pengganti sebesar yang didapatnya tersebut. Jika dia tidak dapat membayarnya, maka harta bendanya akan disita senilai dengan yang dibebankan. Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti pidana kurungan selama dua tahun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan