R.J. Lino rapat dengan Panja Pelindo II di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 16 September 2015. Foto: MI/Mohamad Irfan
R.J. Lino rapat dengan Panja Pelindo II di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 16 September 2015. Foto: MI/Mohamad Irfan

Senin, Panggilan Kedua untuk R.J. Lino

Lukman Diah Sari • 06 November 2015 13:48
medcom.id, Jakarta: Badan Reserse Kriminal Polri memastikan penyidikan dugaan kasus korupsi di PT Pelindo II terus berlangsung. Senin 9 November, penyidik akan memeriksa Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
 
Ini merupakan panggilan kedua untuk Lino. Panggilan pertama pada Senin 2 November, ia tak datang dengan alasan surat panggilan tidak memenuhi waktu pemeriksaan selambat-lambatnya tiga hari sejak surat itu diterima.
 
Bareskrim sudah mengirimkan surat panggilan kedua. "Komunikasi dengan kami akan hadir Senin nanti," kata
Kepala Bareskrim Komjen Anang Iskandar di Lapangan Bhayangkara, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2015).

Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Kombes Hadi Ramdani mengatakan, undang-undang memungkinkan penyidik menjemput paksa Lino jika mangkir dari panggilan kedua.
 
Lino akan diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pembelian 10 unit mobile crane. Penyidik Bareskrim menilai, harga mobile crane tidak masuk akal.
 
Berdasarkan penelusuran tim penyelidik, diketahui harga satuan mobile crane sesuai dengan spesifikasi barang yang dibeli Pelindo II hanya sekitar Rp2,4 miliar per unit. Kalau membeli 10 unit Rp24 miliar.
 
Sedangkan anggaran PT Pelindo II membeli 10 unit mobile crane Rp45,5 miliar.
 
Panitia Khusus Pelindo di DPR sempat meminta penyidik menghentikan proses hukum dugaan korupsi di PT Pelindo jika tidak bisa membuktikan keterlibatan Lino. Menurut Anang, Pansus jangan buru-buru berpendapat demikian. "Kasusnya masih disidik," tegas Anang.
 
Hari ini, penyidik Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan kepada Direktur Sumber Daya Manusia, Direktur Komersil dan Pengembangan Usaha PT Pelindo II, serta Direktur SDM PT Pelindo II pada 2012.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan