KPK. Foto: Panca Syurkani/MI
KPK. Foto: Panca Syurkani/MI

KPK Geledah Kantor Kementerian PUPR

Achmad Zulfikar Fazli • 24 Maret 2016 19:33
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Penggeledahan itu dalam rangka pendalaman keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Pulau Seram, Maluku, yang menyeret dua orang anggota Komisi V DPR. 
 
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Komisi telah menempuh berbagai langkah dalam mendalami kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek di Kementerian PUPR. Salah satunya, pemeriksaan saksi dan melakukan penggeledahan.
 
"Penyidik selain pemeriksaan saksi-saksi yang sebagian besar pejabat di Kementerian PUPR, juga dilakukan penggeledahan untuk mendapat bukti-bukti proyek yang ada di Kementerian PUPR," kata Priharsa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2016).

Penggeledahan di Kementerian PUPR dilakukan sejak Rabu 23 Maret 2016 sekitar pukul 17.00 WIB hingga Kamis 24 Maret 2016 sekitar pukul 05.00 WIB. Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggeledahan.
 
"Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik," ujar dia.
 
Meski telah menggelah, KPK belum dapat memastikan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi yang telah menjerat anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti ini.
 
Menurut dia, kemungkinan adanya tersangka baru dapat terlihat setelah penyidik melakukan ekspose terhadap perkara berdasarkan dari bukti yang didapatkan. "Tapi sampai sekarang belum dan masih dilakukan pendalaman," kata dia.
 
Sebelumnya, penyidik KPK juga sempat menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Pulau Seram, Maluku. Penggeledahan itu dilakukan di DPR, Kantor Jasa Marga Kementerian PUPR, dan PT Windu Tunggal Utama.
 
PT Windu Tunggal Utama merupakan perusahaan yang dipimpin Abdul Khoir. Abdul sendiri adalah orang yang diduga menyuap Damayanti. Suap itu bertujuan agar perusahaan Abdul dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku.
 
Suap itu terbongkar ketika Abdul Khoir, Damayanti, dan dua rekannya, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016. Setelah diperiksa intensif, mereka kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
 
Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat anggota Komisi V lainnya, Budi Supriyanto, anggota Fraksi Golkar. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Maret.
 
Diketahui, Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404 ribu oleh Abdul Khoir. Dari commitent fee itu, Budi  menerima bagian sebesar SGD305 ribu. Sementara, sisanya dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan