medcom.id Jakarta: Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Udjiati, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Richard Joost (RJ) Lino. Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya," ujar Udjiati saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).
Udjiati menuturkan, penetapan Lino sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane (QCC) oleh Pelindo II sah. "Membebankan biaya perkara dengan biaya nihil," kata Udjiati.
RJ Lino lewat tim kuasa hukumnya melawan penetapan tersangka dari KPK. KPK menduga mantan bos PT Pelindo II melakukan korupsi pengadaan Quay Container Crane atau alat berat pengangkut kontainer di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
Lino diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Dirut Pelindo II dalam pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi. Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id Jakarta: Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Udjiati, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Richard Joost (RJ) Lino. Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya," ujar Udjiati saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).
Udjiati menuturkan, penetapan Lino sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane (QCC) oleh Pelindo II sah. "Membebankan biaya perkara dengan biaya nihil," kata Udjiati.
RJ Lino lewat tim kuasa hukumnya melawan penetapan tersangka dari KPK. KPK menduga mantan bos PT Pelindo II melakukan korupsi pengadaan Quay Container Crane atau alat berat pengangkut kontainer di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
Lino diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Dirut Pelindo II dalam pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi. Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)