medcom.id, Jakarta: Empat orang pimpinan DPRD Sumatera Utara tersangka penerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka bakal tinggal sementara di rumah tahanan yang berbeda.
Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun adalah yang pertama digiring ke tahanan pukul 19.56 WIB Selasa (10/11/2015) usai diperiksa lembaga antikorupsi. Calon Wali Kota Binjai periode 2015-2019 ini bungkam ketika dicecar pertanyaan wartawan.
Pukul 19.02 Wib, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah keluar dari gedung KPK dan tampak mengenakan rompi tahanan oranye. Dia juga ogah banyak bicara soal kasus yang menjeratnya.
"Tanya ke penyidik," ucap dia di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa malam.
Delapan menit kemudian Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga keluar. Politikus Golkar ini sempat memberi sedikit pernyataan ke wartawan.
"Saya patuh menjalani proses hukum di KPK. Saya akan ikuti proses ini," sahutnya kepada wartawan yang menghujaninya dengan pertanyaan.
Selepas Chaidir, keluar Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri pukul 19.14 WIB. Namun, Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini enggan berkomentar.
Pelaksanaan Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, Saleh Bangun ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sementara, Chaidir bakal meringkuk di Polda Metro Jaya.
"AJS (Ajib Shah) ditahan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat dan SPA (Sigit Pramono Asri) di Rutan Polres Jakarta Pusat," jelas Yuyuk.
Sebelumnya. KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumut pada Selasa 3 November 2015. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Suap diduga diberikan terkait beberapa hal. Fulus mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Empat orang pimpinan DPRD Sumatera Utara tersangka penerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka bakal tinggal sementara di rumah tahanan yang berbeda.
Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun adalah yang pertama digiring ke tahanan pukul 19.56 WIB Selasa (10/11/2015) usai diperiksa lembaga antikorupsi. Calon Wali Kota Binjai periode 2015-2019 ini bungkam ketika dicecar pertanyaan wartawan.
Pukul 19.02 Wib, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah keluar dari gedung KPK dan tampak mengenakan rompi tahanan oranye. Dia juga ogah banyak bicara soal kasus yang menjeratnya.
"Tanya ke penyidik," ucap dia di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa malam.
Delapan menit kemudian Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga keluar. Politikus Golkar ini sempat memberi sedikit pernyataan ke wartawan.
"Saya patuh menjalani proses hukum di KPK. Saya akan ikuti proses ini," sahutnya kepada wartawan yang menghujaninya dengan pertanyaan.
Selepas Chaidir, keluar Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri pukul 19.14 WIB. Namun, Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini enggan berkomentar.
Pelaksanaan Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, Saleh Bangun ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sementara, Chaidir bakal meringkuk di Polda Metro Jaya.
"AJS (Ajib Shah) ditahan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat dan SPA (Sigit Pramono Asri) di Rutan Polres Jakarta Pusat," jelas Yuyuk.
Sebelumnya. KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumut pada Selasa 3 November 2015. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Suap diduga diberikan terkait beberapa hal. Fulus mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LHE)