medcom.id, Jakarta: Tersangka pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Haryadi bakal diperiksa sebagai tersangka.
"Kami beritikad baik mencoba klarifikasi hal-hal yang kiranya perlu diklarifikasi keterangan yang bisa jadi penyidik belum punya," ujar kuasa hukum Haryadi, Heru Widodo, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2016).
Haryadi yang juga Manajer Senior Peralatan PT Pelindo II tiba di gedung Bareskrim sekira pukul 10.50 WIB. Adik mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto itu tak banyak bicara.
Ketika ditanya pembelaannya perihal status tersangka yang disematkan pada penyidik, Haryadi juga tak mau bicara. "Tanya lawyer saya saja," kata Haryadi.
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri menilai harga pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II tidak wajar. Berdasarkan penelusuran tim penyelidik, diketahui harga satuan mobile crane sesuai dengan spesifikasi barang yang dibeli Pelindo II hanya sekitar Rp2,4 miliar per unit. Sementara PT Pelindo II membeli 10 mobile crane dengan harga Rp45,5 miliar.
Terkait dugaan korupsi itu, penyidik sudah menetapkan mantan Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdi Noerlan sebagai tersangka. Penyidik juga sudah beberapa kali memeriksa mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.
medcom.id, Jakarta: Tersangka pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Haryadi bakal diperiksa sebagai tersangka.
"Kami beritikad baik mencoba klarifikasi hal-hal yang kiranya perlu diklarifikasi keterangan yang bisa jadi penyidik belum punya," ujar kuasa hukum Haryadi, Heru Widodo, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2016).
Haryadi yang juga Manajer Senior Peralatan PT Pelindo II tiba di gedung Bareskrim sekira pukul 10.50 WIB. Adik mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto itu tak banyak bicara.
Ketika ditanya pembelaannya perihal status tersangka yang disematkan pada penyidik, Haryadi juga tak mau bicara. "Tanya lawyer saya saja," kata Haryadi.
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri menilai harga pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II tidak wajar. Berdasarkan penelusuran tim penyelidik, diketahui harga satuan mobile crane sesuai dengan spesifikasi barang yang dibeli Pelindo II hanya sekitar Rp2,4 miliar per unit. Sementara PT Pelindo II membeli 10 mobile crane dengan harga Rp45,5 miliar.
Terkait dugaan korupsi itu, penyidik sudah menetapkan mantan Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdi Noerlan sebagai tersangka. Penyidik juga sudah beberapa kali memeriksa mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)