Ilustrasi. Barang bukti gas oplosan. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Ilustrasi. Barang bukti gas oplosan. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Bareskrim Bongkar Kasus Pengoplosan Elpiji Bersubsidi, 4 Orang Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 29 Agustus 2022 09:36
Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap kasus pemindahan atau penyuntikkan gas LPG dari LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung elpiji ukuran 12 kg serta pengangkutan gas tanpa izin. Tindak pidana itu terungkap pukul 21.00 WIB pada Senin, 22 Agustus 2022 di Kecamatan Ranca Bungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
 
"Dari peristiwa tersebut sebanyak lima orang sudah dimintai keterangannya sebagai saksi dan telah diamankan empat tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangan tertulis, Senin, 29 Agustus 2022.
 
Keempat tersangka berinisial ASH, S, IH alias Bedeng, dan EB. Tiga tersangka ASH, S, dan IH alias Bedeng berperan sebagai penyuntik gas dari elpiji subsidi 3 kg ke tabung 12 kg.

"(Sedangkan), EB selaku pemilik usaha perdagangan elpiji," ungkap Nurul.
 
Perannya, kata Nurul, memiliki ide membuka usaha, menggaji karyawan, menerima keuntungan hasil penjualan, mengarahkan supir dan kernet untuk pencarian dan pembelian gas elpiji subsidi 3 kg. Kemudian, menyediakan alat pengangkutan dan tabung gas 12 kg, dan mengatur operasional pengolahan elpiji subsidi 3 kg menjadi gas 12 kg.
 
Polisi menyita sejumlah bukti saat penangkapan empat tersangka. Yakni 254 tabung isi elpiji 3 kg, 4 tabung isi elpiji 12 kg, 6 tabung kosong elpiji 3 kg, 170 tabung kosong LPG 12 kg, 19 selang regulator, 50 segel barcode, 24 pipa regulator, 1 timbangan, dan 4 unit mobil pikap.
 

Baca: Berantas Premanisme, 27 Orang Dibekuk di Tangerang


Bareskrim Polri melakukan penyidikan dan ditemukan fakta bahwa usaha perdagangan elpiji milik EB bergerak dalam bidang pengangkutan dan niaga elpiji 3 kg dan 12 kg. Kegiatan itu sudah berdiri sejak Januari 2022 dan tidak memiliki legalitas maupun perizinan usaha pengangkutan dan niaga.
 
"Elpiji subdisi 3 kg diolah dengan cara dipindahkan/disuntikkan melalui pipa regulator ke tabung gas 12 kg," ungkap Nurul.
 
Jumlah tabung elpiji ukuran 3 kg subsidi yang diolah sekitar 250 sampai 350 tabung per hari. Kemudian, menghasilkan gas 12 kg sekitar 70 hingga 75 tabung per hari.
 
"Gas ukuran 12 kg hasil olahan tersebut dijual atau ditawarkan ke agen, warung-warung, restauran/kafe di daerah Jakarta Selatan dengan harga Rp180 ribu," ujar Nurul.
 
Para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Kemudian, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan