Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Meski Buron, KPK Pastikan Aset Ricky Ham Pagawak Bisa Dikejar

Candra Yuri Nuralam • 29 Januari 2023 09:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus mencari harta milik Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Pencarian aset itu tidak terhenti meski dia berstatus buronan.
 
"Aset-aset sudah kami tracing dan terus kami lakukan pencarian terhadap asetnya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Minggu, 29 Januari 2023.
 
Ricky kini menjadi tersangka dugaan pencucian uang. Penetapan itu didasari karena KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pencarian aset ini penting untuk mengembalikan kerugian negara atas tindakan Ricky. Sejumlah aset miliknya diketahui sudah diambil KPK.
 
"Untuk dilakukan penyitaan harta bendanya, dirampas, tentunya untuk negara," ucap Ali.

Baca: Harun Masiku Cs Diyakini Melewati Batas Negara Demi Sembunyi dari Kejaran KPK 


KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia sejatinya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
 
"KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Desember 2022.
 
Ali mengatakan langkah hukum itu berdasarkan hasil pengembangan fakta-fakta yang ditemukan penyidik. KPK menemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis. 
 
(LDS)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif