Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Medcom.id/Candra
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Medcom.id/Candra

Diblokir PPATK, KPK: Rekening Lukas Enembe Berisi Puluhan Miliar Rupiah

Candra Yuri Nuralam • 14 September 2022 18:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini telah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening milik Gubernur Lukas Enembe. Lembaga Antikorupsi menyebut nilai di rekening itu fantastis. 
 
"Jelas PPATK sudah melakukan blokir terhadap rekening-rekening yang nilainya memang fantastis puluhan miliar rupiah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2022.
 

Baca: Lukas Enembe Tersangka Korupsi, KPK Pastikan Kantongi Cukup Bukti


Alex enggan memerinci lebih lanjut total uang Lukas. Pihaknya bakal mengaitkan uang di rekening lukas dengan kasus rasuah yang menjeratnya.
 
"Apakah suap itu nilainya puluhan miliar, itu nanti akan didalami berdasarkan informasi dari PPATK, yang jelas blokir terhadap rekening LE (Lukas Enembe) sudah dilakukan," ujar Alex.

KPK mengakui Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berstatus tersangka. Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
 
"Terkait penetapan tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak) dan Gubernur (Papua) LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2022.
 
Alex mangatakan sudah ada tiga tersangka dari unsur kepala daerah yang ditetapkan KPK di Papua. Mereka yakni Lukas, Ricky, Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
 
KPK meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri. Lukas bakal dicegah selama enam bulan.
 
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis, Senin, 12 September 2022.
 
Nyoman mengatakan pencegahan untuk Lukas berlaku hingga 7 Maret 2023. Nyoman tidak bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Lukas ke luar negeri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan