Jakarta: Pekerja harian lepas (PHL) pada Divisi Propam Polri, Ariyanto, dicecar pertanyaan oleh majelis hakim dalam sidang kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Hakim heran sebagai PHL, Ariyanto kerja sampai larut malam.
Awalnya, Ariyanto mengaku berada di kantor Propam Polri hingga tengah malam pada 8 Juli 2022 yang bertepatan dengan peristiwa meninggalnya Brigadir J. Hal itu dia tuangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik Polri.
"Ini di BAP saudara sampai jam 24.00 di 8 Juli, dari jam 18.00 sampai jam 24.00. Tapi saudara ini masih di kantor ada apa lagi?," ujar Ariyanto.
Aryanto mengaku berada di kantor menunggu atasannya Ferdy Sambo diketahuinya sedang berolahraga. Sehingga, ia tetap berada di kantor karena khawatir sewaktu-waktu diperlukan.
"Karena setahu saya, beliau (Ferdy Sambo) main bulu tangkis," jawab Ariyanto.
Ariyanto mengaku bahwa Ferdy Sambo kerap datang ke kantor Mabes Polri untuk mandi dan bersih-bersih usai bermain bulu tangkis. Hal itu biasa dilakukan eks Kadiv Propam Polri itu sebelum kembali ke kediamannya.
Hakim masih heran kenapa Ariyanto tetap berada di Mabes Polri sementara Ferdy Sambo tidak kembali ke kantor. Ferdy Sambo berencana main bulu tangkis di lapangan milik mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis di kawasan Depok.
"Ini dia enggak balik kantor, tidak juga main badminton, atau tidak mandi lagi di kantor. Tapi, saudara tetap bertahan sampai jam 24.00, ada kegiatan apa di situ?" cecarnya.
"Enggak ada," jawab Ariyanto.
"Ngapain?" ucap hakim
"Standby saja. Takut ada perintah," ujar Ariyanto.
Ariyanto diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Keduanya didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Pekerja harian lepas (PHL) pada Divisi Propam Polri, Ariyanto, dicecar pertanyaan oleh majelis hakim dalam sidang kasus
obstruction of justice terkait
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Hakim heran sebagai PHL, Ariyanto kerja sampai larut malam.
Awalnya, Ariyanto mengaku berada di kantor Propam Polri hingga tengah malam pada 8 Juli 2022 yang bertepatan dengan peristiwa meninggalnya Brigadir J. Hal itu dia tuangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik Polri.
"Ini di BAP saudara sampai jam 24.00 di 8 Juli, dari jam 18.00 sampai jam 24.00. Tapi saudara ini masih di kantor ada apa lagi?," ujar Ariyanto.
Aryanto mengaku berada di kantor menunggu atasannya Ferdy Sambo diketahuinya sedang berolahraga. Sehingga, ia tetap berada di kantor karena khawatir sewaktu-waktu diperlukan.
"Karena setahu saya, beliau (Ferdy Sambo) main bulu tangkis," jawab Ariyanto.
Ariyanto mengaku bahwa
Ferdy Sambo kerap datang ke kantor Mabes Polri untuk mandi dan bersih-bersih usai bermain bulu tangkis. Hal itu biasa dilakukan eks Kadiv Propam Polri itu sebelum kembali ke kediamannya.
Hakim masih heran kenapa Ariyanto tetap berada di Mabes Polri sementara Ferdy Sambo tidak kembali ke kantor. Ferdy Sambo berencana main bulu tangkis di lapangan milik mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis di kawasan Depok.
"Ini dia enggak balik kantor, tidak juga main badminton, atau tidak mandi lagi di kantor. Tapi, saudara tetap bertahan sampai jam 24.00, ada kegiatan apa di situ?" cecarnya.
"Enggak ada," jawab Ariyanto.
"
Ngapain?" ucap hakim
"
Standby saja. Takut ada perintah," ujar Ariyanto.
Ariyanto diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Keduanya didakwa terlibat kasus
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)