Jakarta: Penunjukan eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sebagai kuasa hukum Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo menuai banyak polemik. Padahal, secara hukum tidak ada yang dilanggar dari polemik tersebut.
"Ketika mantan juru bicara dan mantan pegawai KPK menjadi pengacara Ferdi Sambo, muncul berbagai pernyataan negatif, bahkan ada yang menyuruh mundur, seolah-olah yang dilakukan oleh mereka berdua adalah tindakan yang hina, tidak beretika dan melanggar hukum," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Kamis, 29 September 2022.
Menurut Teddy, penunjukan kuasa hukum sudah diatur dalam KUHAP. Seorang tersangka dengan ancaman pidana di atas lima tahun maka dalam pemeriksaan wajib didampingi oleh penasehat hukum.
"Cuma uniknya, kenapa juga mereka berdua harus mencari-cari pembenaran dengan menjelaskan berbagai alasan, yang dimana alasan-alasan itu seperti minta dimaklumi, seperti minta dimaafkan karena mereka menjadi pengacara Ferdy Sambo. Seolah-olah ini hal hina tapi minta dimaklumi," jelasnya.
Teddy menambahkan pendampingan hukum adalah hak. Di dalam aturan tidak ada klasifikasi khusus perkara tertentu yang tidak layak diberikan pendampingan hukum sekalipun kasus kejahatan luar biasa seperti terorisme.
"Negara ini negara hukum, makanya kenapa seseorang yang sudah jelas-jelas melakukan tindakan terorisme pun mendapatkan pendampingan pengacara. Agar supaya hak-hak tersangka berjalan dan mendapatkan hukuman sesuai dengan apa yang dia lakukan," jelasnya.
Sebelumnya Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menerima permintaan untuk menjadi tim kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Febri mengaku mendapat kuasa sebagai pengacara untuk Putri Candrawathi sejak beberapa minggu lalu. Dia bersedia membela Putri setelah mempelajari perkara tersebut.
"Saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya, dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri.
Jakarta: Penunjukan eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sebagai kuasa hukum Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Mabes Polri
Ferdy Sambo menuai banyak polemik. Padahal, secara hukum tidak ada yang dilanggar dari polemik tersebut.
"Ketika mantan juru bicara dan mantan
pegawai KPK menjadi pengacara Ferdi Sambo, muncul berbagai pernyataan negatif, bahkan ada yang menyuruh mundur, seolah-olah yang dilakukan oleh mereka berdua adalah tindakan yang hina, tidak beretika dan melanggar hukum," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Kamis, 29 September 2022.
Menurut Teddy, penunjukan
kuasa hukum sudah diatur dalam KUHAP. Seorang tersangka dengan ancaman pidana di atas lima tahun maka dalam pemeriksaan wajib didampingi oleh penasehat hukum.
"Cuma uniknya, kenapa juga mereka berdua harus mencari-cari pembenaran dengan menjelaskan berbagai alasan, yang dimana alasan-alasan itu seperti minta dimaklumi, seperti minta dimaafkan karena mereka menjadi pengacara Ferdy Sambo. Seolah-olah ini hal hina tapi minta dimaklumi," jelasnya.
Teddy menambahkan pendampingan hukum adalah hak. Di dalam aturan tidak ada klasifikasi khusus perkara tertentu yang tidak layak diberikan pendampingan hukum sekalipun kasus kejahatan luar biasa seperti terorisme.
"Negara ini negara hukum, makanya kenapa seseorang yang sudah jelas-jelas melakukan tindakan terorisme pun mendapatkan pendampingan pengacara. Agar supaya hak-hak tersangka berjalan dan mendapatkan hukuman sesuai dengan apa yang dia lakukan," jelasnya.
Sebelumnya Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menerima permintaan untuk menjadi tim kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Febri mengaku mendapat kuasa sebagai pengacara untuk Putri Candrawathi sejak beberapa minggu lalu. Dia bersedia membela Putri setelah mempelajari perkara tersebut.
"Saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya, dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)