Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Alasan Polri Tak Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana Terhadap Bharada E

Siti Yona Hukmana • 04 Agustus 2022 23:59
Jakarta: Polri membeberkan alasan tidak menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E). Pasal tersebut termuat dalam laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Artinya, kenapa tidak diterapkan Pasal 340 KUHP, karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh tim khusus (timsus)," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Agustus 2022.

Agus mengatakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memeriksa 43 saksi. Saksi itu di antaranya ahli-ahli dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.
 

Baca: Polisi Akui Terkendala Ungkap Penyebab Kematian Brigadir J


Termasuk, penyitaan sejumlah barang bukti baik alat komunikasi CCTV, barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah diperiksa maupun sedang pemeriksaan di laboratorium forensik. Kemudian, pemeriksaan 11 orang keluarga Brigadir J. 

Terakhir, memeriksa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis, 4 Agustus 2022. Jenderal bintang dua itu diperiksa dari pagi pukul 10.00-17.12 WIB. 

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diketahui sangkaan pasal yang diterapkan adalah Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Jenderal bintang tiga itu. 

Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Penembakan yang dilakukan Bharada E terbukti bukan untuk membela diri. 

Dia dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>