Jakarta: Penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih gelap. Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengalami kendala mengungkap peristiwa berdarah di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu.
"Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Agustus 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut ada 25 personel dari Propam, Bareskrim, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya yang diduga menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Salah satunya kamera CCTV.
Sebanyak empat personel di antaranya dimasukkan ke tempat khusus selama 30 hari. Agus mengatakan mereka bisa dikenakan saksi etik dan pidana apabila terbukti menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti yang mengakibatkan penghambatan proses penyidikan.
Agus mengatakan 25 personel itu bisa ditetapkan tersangka bersama Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) apabila masuk dalam penerapan Pasal 55 dan 56 KUHP. Menurutnya, beleid itu berisi melakukan dan menyuruh melakukan perbuatan pidana.
"Ataupun karena kuasanya ia memberikan perintah untuk melakukan kejahatan termasuk memberi kesempatan dan bantuan, sehingga kejahatan itu bisa terjadi. Ini akan menjadi landasan kita dalam melakukan proses penyidikan yang kita lakukan," ungkap jender bintang tiga itu.
Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Penembakan yang dilakukannya terbukti bukan untuk bela diri. Dia dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Jakarta: Penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J masih gelap. Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengalami kendala mengungkap peristiwa berdarah di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu.
"Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Agustus 2022.
Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut ada 25 personel dari Propam, Bareskrim, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya yang diduga menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Salah satunya kamera CCTV.
Sebanyak empat personel di antaranya dimasukkan ke tempat khusus selama 30 hari. Agus mengatakan mereka bisa dikenakan saksi etik dan pidana apabila terbukti menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti yang mengakibatkan penghambatan proses penyidikan.
Agus mengatakan 25 personel itu bisa ditetapkan tersangka bersama Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) apabila masuk dalam penerapan Pasal 55 dan 56 KUHP. Menurutnya, beleid itu berisi melakukan dan menyuruh melakukan perbuatan pidana.
"Ataupun karena kuasanya ia memberikan perintah untuk melakukan kejahatan termasuk memberi kesempatan dan bantuan, sehingga kejahatan itu bisa terjadi. Ini akan menjadi landasan kita dalam melakukan proses penyidikan yang kita lakukan," ungkap jender bintang tiga itu.
Polisi menetapkan
Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Penembakan yang dilakukannya terbukti bukan untuk bela diri. Dia dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
(AGA)