Jakarta: Sebanyak 843 rekening baik milik empat tersangka serta yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diblokir. Pemblokiran untuk penelurusan aliran dana.
"Iya sudah diblokir," kata Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji kepada Medcom.id, Rabu, 3 Agustus 2022.
Andri tak menyebut waktu pemblokiran ratusan rekening tersebut. Dia mengungkap total saldo di 843 rekening itu mencapai Rp11 miliar. Semuanya telah disita penyidik.
"Kalau sudah diblokir (rekening), sudah aman itu (saldo)," ungkap Andri.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah menelusuri 843 rekening baik milik empat tersangka, yayasan ACT, dan afiliasi lembaga filantropi itu. Penelusuran berbekal informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Agustus 2022.
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka usai gelar perkara pada Senin sore, 25 Juli 2022. Keempatnya ialah Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 yang saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
Mereka dijerat pasal berlapis. Yakni tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Jakarta: Sebanyak 843 rekening baik milik empat tersangka serta yayasan
Aksi Cepat Tanggap (ACT) diblokir. Pemblokiran untuk penelurusan
aliran dana.
"Iya sudah diblokir," kata Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim
Polri Kombes Andri Sudarmaji kepada
Medcom.id, Rabu, 3 Agustus 2022.
Andri tak menyebut waktu pemblokiran ratusan rekening tersebut. Dia mengungkap total saldo di 843 rekening itu mencapai Rp11 miliar. Semuanya telah disita penyidik.
"Kalau sudah diblokir (rekening), sudah aman itu (saldo)," ungkap Andri.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah menelusuri 843 rekening baik milik empat tersangka, yayasan ACT, dan afiliasi lembaga filantropi itu. Penelusuran berbekal informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Agustus 2022.
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka usai gelar perkara pada Senin sore, 25 Juli 2022. Keempatnya ialah Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 yang saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
Mereka dijerat pasal berlapis. Yakni tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)