Melanggar Etik Kasus Brigadir J, Iptu Hardista Didemosi 1 Tahun
Siti Yona Hukmana • 23 September 2022 16:59
Jakarta: Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Hardista Pramana Tampubolon (HT) selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buntut melanggar etik terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Iptu Hardista dikenakan sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun.
"Karena Divisi Propam memiliki standar operasional prosedur (SOP), sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan di pelayanan markas (Yanma) Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022.
Dedi mengatakan Iptu Hardista juga dikenakan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dia diwajibkan untuk minta maaf secara lisan di hadapan sidang kode etik dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Kemudian yang berikutnya kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," ungkap Dedi.
Menurut Dedi, pembinaan itu akan digelar oleh Divisi Propam Polri. Pembinaan dilakukan karena Iptu Hardista terbukti melakukan pelanggaran etika dengan tidak profesional dalam melakukan proses penyidikan tindak pidana pembunuhan Brigadir J.
"Dalam langkah untuk memulihkan etika terkait menyangkut masalah tribata atau catur prasetya ada sekolahnya lagi. Untuk memperbaiki karakter etiknya dia dan juga mengarahkan ke tingkat profesinya dia," ucap Dedi.
Total sudah 15 anggota disidang etik buntut kasus Brigadir J. Polri akan melaksanakan sidang etik terhadap 20 anggota lainnya.
Jakarta: Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Hardista Pramana Tampubolon (HT) selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buntut melanggar etik terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Iptu Hardista dikenakan sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun.
"Karena Divisi Propam memiliki standar operasional prosedur (SOP), sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan di pelayanan markas (Yanma) Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022.
Dedi mengatakan Iptu Hardista juga dikenakan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dia diwajibkan untuk minta maaf secara lisan di hadapan sidang kode etik dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Kemudian yang berikutnya kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," ungkap Dedi.
Menurut Dedi, pembinaan itu akan digelar oleh Divisi Propam Polri. Pembinaan dilakukan karena Iptu Hardista terbukti melakukan pelanggaran etika dengan tidak profesional dalam melakukan proses penyidikan tindak pidana pembunuhan Brigadir J.
"Dalam langkah untuk memulihkan etika terkait menyangkut masalah tribata atau catur prasetya ada sekolahnya lagi. Untuk memperbaiki karakter etiknya dia dan juga mengarahkan ke tingkat profesinya dia," ucap Dedi.
Total sudah 15 anggota disidang etik buntut kasus Brigadir J. Polri akan melaksanakan sidang etik terhadap 20 anggota lainnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)