OTT Hakim MA, KPK Sita Duit SGD205 Ribu dan Rp50 Juta
Candra Yuri Nuralam • 23 September 2022 04:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Hakim Yudisial Elly Tri Pangestu sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Uang ratusan ribu dolar Singapura dan puluhan juta rupiah terkait kasus ini disita KPK.
"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD205.000 dan Rp50 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022.
Firli mengatakan kasus ini dibongkar karena adanya laporan masyarakat. Lembaga Antikorupsi mendapatkan informasi ada penyerahan uang kepada hakim terkait penanganan perkara di MA.
KPK awalnya melakukan pengintaian terhadap PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria sekitar pukul 16.00 WIB, pada Rabu, 21 September 2022. Saat itu, dia akan menerima duit dari pengacara Eko Suparno.
"(Desy) sebagai representasi SD (Sudrajad Dimyati) di salah satu hotel di Bekasi," ujar Firli.
KPK tidak langsung menangkap Desy. Desy baru ditangkap sekitar pukul 01.00, Kamis, 22 September 2022.
"Ditangkap di rumahnya beserta uang tunai sekitar SGD205.000," tutur Firli.
Di sisi lain, tim KPK menangkap dua pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno di Semarang. Keduanya langsung diinterograsi usai ditangkap.
Kedua orang itu juga langsung dibawa ke Jakarta usai pemeriksaan di Semarang, selesai. Dalam penanganan kasus, PNS MA Albasri sempat menyambangi KPK untuk menyerahkan uang Rp50 juta.
KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial MA, Elly Tri Pangestu (ETP); PNS MA, Desy Yustria (DY); PNS MA, Muhajir Habibie (MH); PNS MA, Redi (RD); PNS MA, Albasri (AB); pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta pihak swasta Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, ES, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Hakim Yudisial Elly Tri Pangestu sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Uang ratusan ribu dolar Singapura dan puluhan juta rupiah terkait kasus ini disita KPK.
"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD205.000 dan Rp50 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022.
Firli mengatakan kasus ini dibongkar karena adanya laporan masyarakat. Lembaga Antikorupsi mendapatkan informasi ada penyerahan uang kepada hakim terkait penanganan perkara di MA.
KPK awalnya melakukan pengintaian terhadap PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria sekitar pukul 16.00 WIB, pada Rabu, 21 September 2022. Saat itu, dia akan menerima duit dari pengacara Eko Suparno.
"(Desy) sebagai representasi SD (Sudrajad Dimyati) di salah satu hotel di Bekasi," ujar Firli.
KPK tidak langsung menangkap Desy. Desy baru ditangkap sekitar pukul 01.00, Kamis, 22 September 2022.
"Ditangkap di rumahnya beserta uang tunai sekitar SGD205.000," tutur Firli.
Di sisi lain, tim KPK menangkap dua pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno di Semarang. Keduanya langsung diinterograsi usai ditangkap.
Kedua orang itu juga langsung dibawa ke Jakarta usai pemeriksaan di Semarang, selesai. Dalam penanganan kasus, PNS MA Albasri sempat menyambangi KPK untuk menyerahkan uang Rp50 juta.
KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial MA, Elly Tri Pangestu (ETP); PNS MA, Desy Yustria (DY); PNS MA, Muhajir Habibie (MH); PNS MA, Redi (RD); PNS MA, Albasri (AB); pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta pihak swasta Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, ES, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)