Jaksa penuntut umum, Ridwan Ismawanta/Medcom.id/Fachri.
Jaksa penuntut umum, Ridwan Ismawanta/Medcom.id/Fachri.

Jaksa: Permohonan PK Djoko Tjandra Otomatis Gugur

Fachri Audhia Hafiez • 20 Juli 2020 15:28
Jakarta: Jaksa penuntut umum Ridwan Ismawanta merespons ketidakhadiran Djoko Tjandra dalam permohonan peninjauan kembali (PK). Menurut dia, pemohon wajib menghadiri sidang permohonan.
 
"Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 jelas bahwa pemeriksaan permohonan PK di pengadilan negeri wajib dihadiri terpidana," kata jaksa Ridwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020.
 
SEMA Nomor 1 Tahun 2012 menegaskan permintaan PK yang diajukan kuasa hukum tanpa dihadiri terpidana, harus dinyatakan tidak dapat diterima. Berkas perkara juga tidak dilanjutkan ke MA.

Baca: Persidangan Ketiga PK Djoko Tjandra Ditunda
 
Ridwan mengatakan aturan tersebut akan menjadi unsur yang dipakai jaksa dalam pendapat atas persidangan tersebut. Majelis hakim memerintahkan jaksa membacakan pendapatnya pada Senin, 27 Juli 2020.
 
"Yang jelas (setiap) sidang dan prinsipal tidak hadir. Tadi hakim menyatakan jaksa suruh bikin pendapat atas jalannya persidangan," ujar Ridwan.
 
Djoko Tjandra sudah tiga kali tidak menghadiri persidangan atas permohonan PK yang diajukannya. Pada persidangan 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020 Djoko beralasan sakit.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan