Jakarta: Kepolisian terus mengusut kasus eksploitasi dan pelecehan seksual 305 anak oleh warga negara Prancis, Francois Abello Camille, 65. Pihak hotel tempat Francois melakukan pelecehan seksual itu bisa dipidana.
Manajemen hotel atau perangkatnya dapat dijerat pidana jika mengetahui dan membiarkan Camille melakukan pelecehan seksual kepada anak. "Dia (pihak hotel) tahu, dia melihat, dia paham, dan kemudian dia membiarkan, ya bakal jadi pidana," tegas Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Piter Yonattama di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2020
Dia menyebut Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Jakarta Barat, menjadi salah satu hotel yang pernah disinggahi Camille. Polisi juga mengidentifikasi Camille pernah mendatangi Hotel Luminor dan Olympic di kawasan Jakarta Barat.
"Tapi kita belum bisa periksa. Kan lagi tutup karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sepertinya tersangka menginap di sana sebelum Maret," ungkap Piter.
Kepolisian masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Polisi berusaha menelusuri identitas korban, hotel yang pernah disinggahi Francois, hingga potensi tersangka lain.
Baca: Polisi Bidik Tersangka Lain di Kasus Predator Anak Asal Perancis
Predator 305 anak itu melakukan percobaan bunuh diri menggunakan tali kabel di dalam sel pada Kamis, 9 Juli 2020 malam. Dia mendapat perawatan selama tiga hari di Rumah Sakit Polri Kramat Jati dan dinyatakan meninggal pada Minggu malam, 12 Juli 2020.
Jakarta: Kepolisian terus mengusut kasus eksploitasi dan pelecehan seksual 305 anak oleh warga negara Prancis, Francois Abello Camille, 65. Pihak hotel tempat Francois melakukan pelecehan seksual itu bisa dipidana.
Manajemen hotel atau perangkatnya dapat dijerat pidana jika mengetahui dan membiarkan Camille melakukan pelecehan seksual kepada anak. "Dia (pihak hotel) tahu, dia melihat, dia paham, dan kemudian dia membiarkan, ya bakal jadi pidana," tegas Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Piter Yonattama di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2020
Dia menyebut Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Jakarta Barat, menjadi salah satu hotel yang pernah disinggahi Camille. Polisi juga mengidentifikasi Camille pernah mendatangi Hotel Luminor dan Olympic di kawasan Jakarta Barat.
"Tapi kita belum bisa periksa. Kan lagi tutup karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sepertinya tersangka menginap di sana sebelum Maret," ungkap Piter.
Kepolisian masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Polisi berusaha menelusuri identitas korban, hotel yang pernah disinggahi Francois, hingga potensi tersangka lain.
Baca:
Polisi Bidik Tersangka Lain di Kasus Predator Anak Asal Perancis
Predator 305 anak itu melakukan percobaan bunuh diri menggunakan tali kabel di dalam sel pada Kamis, 9 Juli 2020 malam. Dia mendapat perawatan selama tiga hari di Rumah Sakit Polri Kramat Jati dan dinyatakan meninggal pada Minggu malam, 12 Juli 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)